TKS Dibiayai APBD Muratara di Berhentikan





MURATARA, MA- Berdasarkan surat edaran bupati Musi Rawas Utara (Muratara) No 32 Tahun 2021 Poin 1 TKS yang di biayai APBD Muratara diberhentikan, Selasa(30/03/21).

Sebagaimana yang di jelaskan Wakil Bupati Muratara H.Inayatullah beberapa hari lalu yang menyebutkan seluruh TKS akan di evaluasi atau di Rasionalisasi , Hari ini (30 Maret 2021) surat edaran tersebut langsung di keluarkan dan agar bisa di laksanakan.

Dalam rangkah penataan TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara di sampaikan dengan poin-poin sebagai berikut:

Pertama, terhitung mulai 1 April 2021 seluruh TKS dan/atau sebutan lainnya yang di biayai dari APBD Kabupaten Muratara Diberhentikan.

Kedua, bagi perangkat daerah yang masi membutuhkan TKS dan/atau sebutan lainnya seperti: Tenaga Operator Sopir, petugas keamanan kantor, petugas kebersihan kantor, tenaga kebersihan DLHP, tenaga lapangan Dishub, dapat memperkerjakan TKS sesuai dengan kebutuhan atas izin pejabat pembina kepegawaian (Bupati).

Ketiga, untuk melaksanakan operasional masing-masing perang daerah , maka TKS dan/atau sebutan lainnya tetap dipekerjakan yaitu: Operator Simda 1 Orang, operator Perencanaan 1 orang, Operator lainya 2 orang, sopir satu orang , petugas keamanan kantor 2 orang, petugas kebersihan kantor 2 orang, dan pramusaji 1 orang.

Keempat, untuk TKS khusus seperti tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga pendidikan, Polisi Pamong praja/Pemadam kebakaran, petugas lapangan KB, Taruna siaga bencana,(Tagana), tim reaksi cepat penanggulangan bencana akan di atur sendiri.

Terakhir atau kelima, terhadap TKS dan/atau sebutan lainya, sebagaimana yang disebut pada point 1 dibayarkan honorarium/jasa tenaga kerja untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021, berdasarkan surat perjanjian kerja oleh masing-masing kepala perangkat Daerah ,dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020 lalu.

Itu beberapa point penting yang harus di ketahui dan dilaksanakan sebagaimana semestinya. (Akaz)

Popular Posts