Terkait Legalitas PT. Afresh Indonesia, Rozali Manager Angkat Bicara


MUBA, MA- Menanggapi Keterangan dari Manager PT Afresh In Wigo yang berada di Kecamatan Kumpe ulu, Muaro jambi Rozali saat di konfirmasi awak media tentang berita terkait masalah keabsahan legalitas perizinan air minum dalam kemasan, Senin (08/03/21).

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Rozali selaku Manager PT Afresh Indonesia bahwa legalitas atau perijinan perusahaan air minum dalam kemasan Wigo memang benar ada legalitas dan keabsahan nya, sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)juga untuk limbahnya sudah pernah di cek oleh dinas Lingkungan Hidup(LH) kabupaten Muaro Jambi.

Dan produksi pembuatannya sangat rapi sesuai dengan kebutuhan masyarakat juga sudah beberapa kali penyaringan, bahkan pengecekan atau kontrol higienisnya dalam satu jam sekali atau dalam perharinya bisa mengemas sampai hampir 4,500 kemasan gelas.

Ia juga mengatakan air minum kemasan ini sudah berproduksi di Muaro Jambi hampir 14 tahun dan semua perijinan diurus dengan baik.




“Perusahaan air dalam kemasan ini kita sudah berproduksi di Kabupaten Muaro Jambi hampir 14 tahun lamanya,dan semua perijinan sudah kita urus dengan baik,” ungkapnya.

Salah satu karyawan, Saiful menjelaskan juga saat di konfirmasi awak media bahwa kami selaku masyarakat Muaro Jambi khususnya sangat senang dengan ada nya perusahaan air minum dalam Kemasan ini.

“Dan dan mayoritas pekerja di sini adalah warga asli masyarakat dari daerah setempat muaro jambi hampir 14 tahun perusahaan air minum dalam kemasan ini berdiri kami pun bisa menikmati hasilnya walaupun dengan jasa kami.” pungkas Saiful.(k.bojes)





Popular Posts