SMAN 1 Blangkejeren Tidak Pernah Pungut Biaya Parkir Kepada Siswa

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues
SMAN 1 Blangkejeren (Smansa Bkj) tidak melakukan pungutan uang parkir kepada para siswa yang ada di sekolah tersebut.

Ini perlu ditegaskan mengingat adanya informasi beredar di media sosial (Facebook) dalam grup Blangkejeren atas nama akun Bahri Pratama yang menuduh pihak sekolah (Smansa Bkj) telah melakukan pungutan uang parkir kepada para siswa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Blangkejeren Ibu Aguswati Gulo, M. Pd

Hasil keputusan rapat komite pada tanggal 26 Januari tahun 2017, kata Aguswati, bahwa mengingat lahan/halaman sekolah sempit, komite bersama pihak sekolah sepakat untuk: 
1. melarang siswa membawa sepeda motor ke dalam lingkungan sekolah,
2. apabila siswa membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah tanpa ijin maka sekolah akan memberi sanksi atau hukuman sesuai dengan tata tertib yang berlaku. 
3. Orang tua mengantar anaknya kesekolah, atau solusi lain yaitu menggunakan kendaraan umum seperti bus atau becak.
4. Apabila siswa membawa kendaraan dan memarkirkan nya di luar lingkungan sekolah/parkir sembarangan pihak sekolah tidak bertanggungjawab apabila kendaraan siswa tersebut rusak atau hilang. 

"Mengingat lahan sekolah  sangat kecil serta siswa yang membawa sepeda motor hampir 75% serta belum cukup umur siswa untuk memperoleh SIM, maka kami pihak sekolah melarang siswa tersebut membawa sepeda motor ke sekolah. Dan hasil musyawarah dengan komite saat itu di setujui sehingga  hasil musyawarah tersebut kami cantumkan di dalam buku tata tertib sekolah halaman 10 poin 9 yang telah dibagikan kepada seluruh siswa," kata Aguswati.

Dia (Aguswati) menjelaskan, sepengetahuannya masyarakat disekitar (diluar) lingkungan sekolah ada menyediakan lahan parkir berbayar, namun itu tidak melibatkan pihak sekolah dan itu sudah diluar tanggung jawab sekolah. Pihak sekolah tidak pernah menganjurkan siswa untuk parkir dilahan yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Bila ada siswa yang menggunakan jasa parkir berbayar yang dikelola oleh masyarakat di sekitar sekolah itu adalah keinginan pribadi siswa tersebut tanpa ada perintah dari sekolah. Dan pihak sekolah tidak ada melakukan kerjasama dengan masyarakat sekitar atau di lahan masyarakat lainya mengenai lahan parkir berbayar. (Hendri).

Popular Posts