Simpan Sabu Di Celana Dalam, Roby Digelandang Ke Mapolres Muba

 


MUBA, MA- Penangkapan salah satu pengedar Narkotika jenis sabu di Musi Banyuasin, diwarnai suara tembakan petugas. Usut punya usut, ternyata tersangka Roby (25) Warga Keluang, sempat ingin melarikan diri dan mengelak saat dilakukan penggeledahan. 

Setelah dilakukan pengeledahan, ternyata barang bukti sabu disimpan Roby di dalam celana dalam dan langsung di gelandang ke Mapolres Muba.

“Saat polisi meminta pelaku untuk berdiri dari tempat duduknya, pelaku menolak. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan yang jatuh dari dalam celana dalam pelaku. Pelaku akhirnya tak lagi dapat mengelak,” terang Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Jonroni. M. Hasibuan, S.H, saat ditemui, Senin (1/3).

Diungkapkannya, Polisi berhasil menyita barang bukti satu bal kantong klip bening yang diduga berisi sabu seberat 0,82 gram, uang tunai Rp 400.000 hasil penjualan barang haram narkoba tersebut.

“Kita berhasil menyita sejumlah barang bukti Narkoba, dan langsung dibawa ke Mapolres Muba, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. 

Semetara itu tersangka Roby, mengaku dirinya sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, mengaku jadi pengedar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. 

“Baru jalan dua minggu ini, narkoba 
tersebut didapat dari salah satu bandar besarnya yang kini menjadi target polisi,” katanya.

Terpisah Kapolsek Keluang, Iptu Dwi Rio Andrian menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar besarnya. 

“Sedangkan tersangka bakal dijerat pasal 114 dan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Red)

Popular Posts