Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Polres Gayo Lues bekerjasama dengan BKSDA Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H dalam konferensi pers pada Rabu, (03/03/21) di halaman teras Mapolres setempat yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE, TNGL Seksi Wilayah III Ali Sadikin, dan BKSDA Resort Aceh Tenggara Suherman.
Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni Su alias Sa Bin M (28) warga Kp. Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca dan Su alias 0 Bin AE (36) warga Kp. Pining, Kec. Pining, keduanya ditangkap terpisah pada Tanggal 01 Maret 2021 dalam perkara menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati 

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Dan (4) Dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 12.30 wib akan dilaksanakan transaksi jual beli satwa yang dilindungi bertempat di salah satu hotel di Blangkejeren. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo beserta Tim TNGL Seksi Wilayah III Blangkejeren (Gayo Lues) langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Su alias Sa Bin M yang saat itu sedang membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa, 8 (delapan) buah kuku beruang madu, sebelas buah tulang gigi graham beruang madu, empat buah taring beruang madu,sebuah tanduk kijang, empat buah tanduk kambing hutan, sebuah tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu, dan satu unit handphone merk samsung. 

"Berdasarkan informasi dari tersangka su alias Sa Bin m, bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut diperoleh dari tersangka su alias 0 Bin AE. kemudian unit resmob satreskrim polres gayo beserta dengan tim TNGL Seksi Wilayah III Blangkejeren langsung melakukan pengembangan dan mengatur skenario untuk bertemu bertempat di jalan pining Blangkejeren (Genting) Desa Uring Kec. Pining," kata Kapolres.

Su alias O bin AE saat ditangkap juga membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa, dua puluh buah taring beruang madu, tujuh puluh buah kuku beruang madu, sebuah kulit harimau ukuran 5,5 cm x3 cm setumpuk kotoran harimau, satu unit sepeda motor merk honda tipe cb 150 verza warna hitam Nopol BK 5294 PB, dan satu unit handphone merk mito warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya sering melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dengan menggunakan teknik jerat, kemudian tim langsung menuju rumah tersangka dan  didapatkan barang / benda berupa, 31 helai bulu burung kuau raja, satu gulungan tali yang digunakan untuk menjerat satwa yang dilindungi. (Mahara)

Popular Posts