Pembukaan Sosialisasi Program Kelembagaan Wali Nanggroe di Kabupaten Gayo Lues

Mediaadvokasi.com, Gayo Lues
Kunjungan kerja Wali Nanggroe ke Kabupaten Gayo Lues disambut baik oleh Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti akan keberadaan dan juga fungsi dari Wali Nanggroe itu sendiri, maka dalam hal ini kunjungan kerja yang di adakan oleh Wali Nanggroe tentunya akan sangat bermanfaat dan nantinya dapat memberikan informasi lengkap terkait Kelembagaan Wali Nanggroe khususnya kepada masyarakat Gayo Lues.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru dalam sambutannya pada acara Pembukaan Sosialisasi Program Kelembagaan Wali Nanggroe di Kabupaten Gayo Lues, Senin (29/3/2021) di Balai Pendopo Bupati setempat.

Kegiatan yang bertemakan Melalui sosialisasi program Kelembagaan Wali Nanggroe kita wujudkan Penguatan Kelembagaan Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di Kabupaten/kota ini dibuka secara resmi oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar.

Turut hadir dalam acara ini, Bupati Gayo Lues, H.Muhammad Amru, PYM Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, Unsur Forkopimda, Para ketua Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Gayo Lues, Sekretaris Daerah, Para Asisten Setdakab, Kepala Badan, Sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Staf Khusus Wali Nanggroe, Katibul Wali beserta rombongan, Pimpinan Partai Politik, Sejumlah Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Para Alim Ulama dan Sejumlah Peserta dari beberapa Kalangan.

Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru menyampaikan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan salah satu wujud kekhususan dan keistimewaan Aceh yang dituangkan dalam MOU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah Provinsi Aceh, karena lembaga ini adalah sebuah wadah pembinaan dan pengawal perdamaian Aceh pasca konflik, serta juga sebagai pembina, pengawal dan penyantun Pemerintahan Rakyat Aceh.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Qanun Gayo Lues Nomor 14 tahun 2010 telah membentuk Lembaga-Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten Gayo Lues.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita mendapatkan perspektif yang lebih luas, lebih dalam dan lebih substantif dalam kerja-kerja perbaikan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan dalam MOU Helnsinki dan UUPA. Sehingga upaya kita untuk memperkuat Kelembagaan Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di Kabupaten/Kota dapat terwujud.

Semoga Kegiatan Lembaga Wali Nanggroe ini tidak hanya berhenti sampai disini, tapi akan terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan lain. Insha Allah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan selalu mendukung dengan segenap sumber daya yang ada. “tambahnya”.

Sementara itu, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar menyampaikan hal yang sama bahwa Lembaga Wali Nanggroe mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis dalam mengawal perdamaian dan pengembangan peradaban di bumi serambi mekkah ini. 

Oleh karenanya, mengingat begitu sakralnya kedudukan dan tanggung jawab lembaga wali nanggroe dalam melanjutkan perjuangan Rakyat Aceh, maka perlu adanya penguatan program-program kelembagaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe.

Selanjutnya keberadaan Lembaga Wali Nanggroe dan posisinya adalah untuk melanjutkan jalan panjang perdamaian Aceh. Hal itu juga sebagai salah satu bentuk penguatan dan pilar perdamaian Aceh. Bahkan sejumlah negara yang mengalami konflik kerap berkunjung dan mempelajari jalan panjang konflik penyelesaian Aceh yang berakhir damai melalui kebijakan yang diambil Wali Nanggroe. Sumber, Protokoler dan Dokumentasi Gayo Lues. (Mahara).

Popular Posts