Kuasa Hukum KB, Bantah Terima Uang 85 Juta

Kuasa Hukum KB, Rumsi, SH (Foto:Rahman)

Rumsi : Penyidik Terlalu Terburu-buru

OKU Timur, MA - Kuasa Hukum KB, Rumsi, SH., bantah adanya dugaan penipuan dan penggelapan, serta penerimaan uang 85 juta, yang sempat diviralkan dibeberapa media, penyidik polres dinilai terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

KB salah satu oknum LSM yang saat ini terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, serta sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres OKU Timur, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dibantah keras oleh kuasa hukumnya.

Rumsi, menjelaskan penyidik Polres dinilai terburu-buru dalam menetapkan tersangka, “sampai saat ini uang yang dititipkan kepada KB masih utuh, bahkan sudah diserahkan kepada pihak penyidik, KB juga beretikat baik dengan membuat penerimaan uang berupa kwitansi,”. Ungkapnya, Senin (29/03).

KB tidak pernah menerima uang senilai 85 juta yang dimaksud, yang sempat diviralkan beberapa hari ini. “KB tidak pernah menerima itu, yang KB terima hanya 40 juta bukan 85 juta, tidak ada penipuan disini, Karena orang yang KB urus saat ini belum ada keputusan tetap dari Pengadilan,” jelasnya.

Menurut Rumsi, Kesepakatan antara pihak pelapor dan KB, apabila tidak tercapai kesepakatan yang dimusyawarahkan maka semua kerugian seperti uang senilai 40 juta dikembalikan, dan tidak ada penggelapan disini, uang senilai 40 juta belum dinikmati, masih diamankan utuh dan sudah diserahkan kepada penyidik. 

“itu hanya bentuk titipan saja,” pungkasnya.

Rumsi mengecam pihak KB akan segera mengambil upaya hukum dalam penetapan status tersangka dan pencemaran nama baik, “jelas ini merupakan pencemaran nama baik terhadap KB, maka kami akan lakukan upaya hukum, kami akan lakukan laporan UU ITE ke Polda dalam waktu dekat ini,”. Tutupnya. (Rahman)

Popular Posts