Kades Ulak Teberau Pertanyakan Izin Tower BTS di Desanya



MUBA, MA- Disinyalir Tower pemancar sinyal Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tidak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (08/03/21).

Menurut Kepala Desa (Kades) Ulak Teberau Rusman mengatakan Tower tersebut terindikasi tidak memiliki izin, Pemerintah Desa dan izin Warga sekitar pasalnya saat diundang pihak pengelola Tower tidak pernah mengindahkan.

"Mungkin tidak miliki izin karena, tidak mau datang waktu saya undang ke Kantor Kepala Desa melalui via handphone. Tower itu kan berada di wilayah Desa Kami jadi wajar dong jika kami pertanyakan izinnya," ujarnya singkat.

Sementara itu, Fahmi selaku perwakilan Divisi Operation wilayah Palembang dan Musi Banyuasin, ketika dikonfirmasi dirinya menjelaskan Tower tersebut telah memiliki izin.

"Untuk izin Tower sudah lengkap pak. Kalau ketinggian Tower 72 meter pak," jelasnya melalui WhatsApp.

Kemudian ketika ditanya berapa banyak jumlah Tower di Kabupaten Musi Banyuasin, dirinya menjelaskan terdapat 49 Tower yang terletak di berbagai Kecamatan dalam Kabupaten Muba dan semua itu di pastikannya telah mengantongi izin.

Terpisah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan ada beberapa Tower yang belum mengurus izin. (Jahri)


Popular Posts