Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Rendi Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba


MUBA, MA- Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan bandar besar. 

Tersangka bernama Rendi Siswanto alias (25) Bubut yang ditangkap di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau Dusun 1 Desa Tanjung Durian kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan tersangka bermula Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, SH dan Kanit Idik I Iptu Junardi, SH yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari keterangan tersebut, akan ada kendaraan yakni satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah BG 4588 BAO melintas dari arah Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan menuju Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

"Atas informasi tersebut anggota kita langsung melakukan penyisiran, dan pada saat melakukan penyisiran itulah terlihat 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah sedang berada di warung pinggir jalan," ujar Jonroni.

Tak menunggu waktu lama, anggotanya pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku Rendi.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kantung plastik warna hitam di atas speedo meter sepeda motor Honda PCX. Saat dibuka, isi kantong tersebut terdapat 1 bungkus plastik yang bertuliskan 'Guanyinwang' yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 972 gram," jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil introgasi di lapangan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut milik FR (DPO) yang hendak diantarkan kepada seseorang yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

"Pelaku merupakan jaringan bandar yang ada di Kabupaten Muba dan akan dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Dari barang bukti narkoba yang disita yakni sabu-sabu dengan jumlah nilai rupiah sebesar Rp 500 juta, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 3.888 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang.

"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

Sementara itu, Rendi Siswanto mengakui bahwa ia disuruh seseorang untuk mengantar barang tersebut. 

Pada saat pengantaran ia diiming-imingi uang Rp10 Juta untuk membawa barang haram tersebut sampai ke tujuannya.

"Saya disuruh untuk mengantarkannya, kalau sudah diantar nanti saya dikasih Rp10 juta. Kalau orang yang mengambil katanya dikabari lebih lanjut, saya juga memakai pak,”ungkap duda anak 1 ini singkat. (Ril/JR)

Popular Posts