591 Bidang Tanah Milik Pemda Aceh Singkil Belum Bersertifikat

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil 
Dari total 685 bidang tanah milik Pemda Aceh Singkil, 591 diantaranya belum memiliki dokumen legalitas sertifikat tanah. Aset yang belum bersertifikat itu  meliputi bidang tanah untuk bangunan perkantoran, fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, pelabuhan, sejumlah kantor desa dan lainnya.

Padahal diketahui Aceh Singkil sudah memasuki usia sekitar 21 tahun lebih setelah pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan. namun hingga saat ini masih banyak bidang tanah miliki Pemkab tersebut yang belum bersertifikat

Demikian di sampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Kabid Aset Arief Pujianto ketika ditemui di kantornya Senin (1/3/2021) 

Arif mengatakan, sedikitnya ada 591 dari 685 bidang tanah milik Pemda Aceh Singkil, belum bersertifikat.

"Baru 94 bidang tanah milik Pemda yang sudah bersertifikat," kata Kepala Bidang Aset BPKK Aceh Singkil Arief Pujianto. 


Arif mengatakan, pada tahun 2019 lalu hingga tahun ini sebenarnya pihaknya sudah mengusulkan 685 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui Program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Dinas Pertanahan dan BPN Aceh Singkil. 

Lantaran banyaknya kendala saat melakukan Inventarisasi dilapangan, sehingga program persertifikatan itu terkesan agak lambat. 

Sebab, aset ini banyak tanah hibah, itu sangat sulit melakukan pendataan dilapangan, karena banyak ahli waris yang sudah meninggal dunia, Sertifikat asli tidak ada, dan banyak lagi kendala lainnya

Meskipun begitu, ini akan kita perbaiki seluruhnya dari yang tidak bersertifikat menjadi bersertifikat, agar tidak terjadi lagi 15 tahun kedepan,"Ujarnya.


Lebih lanjut Ari mengungkapkan, saat melakukan pendataan atau pengukuran di lokasi banyak yang komplain  terkait orang pendahulu yang telah meninggal dunia, sehingga ahli waris ragu, apakah benar orang tuanya dulu mendapat ganti rugi sebesar ini. Itulah yang perlu diyakinkan dengan dokumen yang dimiliki.

Sementara itu, terkait bangunan yang berada diatas tanah gambut, tidak dapat disertifikatkan. namun pihaknya, kata Arif, sedang berusaha mengeluarkan kantor tersebut, dari peta tanah gambut agar dapat disertifikatkan.

Tahun ini selesai dalam urusan pengukuran tanah, sementara untuk pensertifikatan akan terus menyusul sembari melengkapi dokumen pemberkasan,"ucapnya.


Terpisah Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, ketika ditemui di kantornya membenarkan bahwa ratusan bidang tanah milik Pemda Aceh Singkil belum bersertifikat. 

"Iya benar, sedikitnya ada ratusan bidang tanah milik Pemda Aceh Singkil belum memiliki dokumen legalitas sertifikat tanah. 

Namun saat ini Pemda sedang menggalakkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), untuk mengejar angka pensertifikatan aset tanah tersebut. 

"Hari ini tim dari BPN dan Dinas Pertanahan mungkin sudah turun ke lokasi, melakukan pengukuran yang daerah mana asetnya belum tersertifikatkan," kata Dulmusrid. (Ahmad)

Popular Posts