Sekolah Baru Dibangun dan Lalu Rusak Formas Lhokseumawe Minta Bupati Aceh Singkil Copot Kadis Disdikbud

Keterangan foto: Sandala Sekjen Forum Mahasiswa Aceh Singkil di Lhokseumawe, Rabu (3/2)

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil Terkait adanya Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ladak Bisik Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai asal jadi atau Tidak memenuhi Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam pekerjaannya. 

Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) yang Kuliyah di Lhokseumawe meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil Kharillulah.karena tidak bisa mewujudkan salah satu visi misi Dulsaza yaitu tentang Cerdas, "Demikian Ucap Sekjen Formas Lhokseumawe Sandala Kepada Sejumlah wartawan Rabu (3/2). 

Menurut Sandala, Pengerjaan bangun sekolah tersebut adalah kurangnya pengawasan dan lalai dengan kinerja dalam dunia pendidikan. 

"Untuk itu kami ingatkan kepada Kadis Disdikbud  Aceh Singkil  Kharillulah, jika tidak mampu mengemban serta menjalankan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa lebih baik mundur dari jabatan, " tegas Sandala. 


Ini merupakan masalah yang sangat serius dengan anggaran yang di keluarkan cukup begitu besar. namun sekolah tersebut baru siap dibangun malah sebagian lantai sudah ada yang retak.

"Dan Dinas terkai tpun tidak ada komplen."Kami menduga ada permainan di dalamnya," Ucap Sandala. 

Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi skala besar dengan menuntut Bupati Aceh singkil agar segera mencopot kadis pendidikan dan Kebudayaan, karna kami menilai tidak becus dengan jabatannya," Kata Sandala. 


Dikutip dari salah satu Media online Singkilnews,id, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil telah meluncurkan dana program pembangunan ruang kelas baru (RKB) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ladak Bisik Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tahun anggran 2020.


Sumber dana,Otonomi khusus(otsus) kabupaten aceh singkil.Volume 1 paket,Nomor kontrak:027/028/KTRK-TDR/FISIK/OTSUS/DISDIKBUD-A-SKL/2020.
Nilai kontrak Rp. 501.4.11.000,(Lima ratus empat belas juta sebelas ribu rupiah) Ta 2020.


Consultant perencanaan oleh CV.Cipta mandiri Consultant,pelaksana CV Pandan Jaya,Consultant pengawas  CV.Nadhifa, mulai kegiatan tanggal 13 Mei 2020 Berakhir 20 November 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan  tersebut pelaksana pekerjaannya di kerjakan oleh CV Pandan Jaya.namun sayang nya baru saja  selesai di kerjakan bangunan tersebut sudah Rusak, retak dan di bagian lantai pecah,maka di duga kuat perkejaan tersebut asal jadi alias tidak memenuhi, standar oprasional prosudur (SOP)," Tutup Sandala (Ahmad)

Popular Posts