Penjual Chip Higgs Domino (Judi) Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku MY Bersama Barang Bukti Sejulah Uang Dan Hp Yang Digunakan Untuk Aplikasi Permainan Higgs Domino. 

Mediaadvokasi.com, Gayo Lues - Aceh
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues mengungkap kasus tindak pidana judi dengan mengggunakan sarana e _Aplikasi permainan Higgs Domino. 

Pelaku MY alias Din Bin Alm. M. Jalil (30) ditangkap di konter Dabel Ponsel, Dusun Pengkala, Kp. Kutelintang Kec. Blangkejeren, Senin (15/02/21) sekira pukul 23.00 Wib, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues membawa terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Polres Gayo Lues guna dilakukan penyelidikan. Adapun barang bukti yang turut disita ialah, uang tunai sebesar Rp. 3.250.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan Chip Higgs Domino Sebanyak 50 Bilion, dan satu Handphone Samsung A10 Warna Hitam.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 20 yo pasal 18 yo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe mengatakan, pada Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 22.50 wib, Unit Resmob Polres Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi Permainan domino higgs yang terdapat didalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan *CHIP*.  Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang/ dibeli dari Penjual / penampung seharga Rp. 65.000 untuk *CHIP* sebesar 1 Billion (sebutan sesuai aplikasi) . 

"Terlapor/pelaku memperoleh keuntungan senilai Rp. 10.000 dari tiap penjualan 1 Billion *CHIP* tersebut. Dalam sehari terlapor mampu menjual 50 Billion *CHIP*," kata A Dalimunthe. (Mahara)

Popular Posts