Pemkab Gelar Mediasi Bersama Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Bapetarum

Mediaadvokasi.com, Gayo Lues - Aceh 
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar pertemuan dengan sejumlah masyarakat, terkait tanda batas dan hak kepemilikan tanah Bapetarum di Kecamatan Dabun Gelang yang dirasa belum jelas, menyebabkan terjadinya tumpang tindih.

Mediasi berlangsung di ruang kerja Bupati Gayo Lues, Kamis (11/2/2021), turut hadir Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Pertanahan, BPN, Asisten I, Asisten III serta beberapa perwakilan dari masyarakat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gayo Lues itu, membahas adanya klaim dari pihak masyarakat bahwa Pemerintah telah mensertifikatkan sebagian tanah mereka menjadi kepemilikan tanah Bapetarum.

Menanggapi hal tersebut Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru, mengatakan selaku penerus dari kepemimpinan sebelumnya, mengaku sangat tepat mediasi ini terlaksana agar membuahkan hasil yang baik.

Namun kata Bupati, pihak masyarakat yang mengklaim harus menunjukkan bukti lengkap terkait kepemilikannya. Mengingat, bukti yang dimiliki pemerintah cukup jelas, karena adanya pelepasan hak dari masyarakat pada 28 Februari 2005 silam. Yang pada saat itu dari pemerintah mengajukan kepada BPN sebagai hak milik Pemerintah seluas 75 ha dengan batas- batas tanah yang jelas.

Sementara Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan Gayo Lues, Rabusin, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan menunjukkan bukti kepemilikan Pemda berikut dengan Petanya.

“Peta yang sudah ada saat ini merupakan bukti kepemilikan Pemda, saya harap masyarakat juga harus menunjukkan bukti juga.” Jelas Rabusin, menambahkan, agar pihak BPN dapat membongkar kembali berkas yang sebelumnya pernah diajukan untuk dikaji ulang dan data yang dimiliki Pemda dengan data yang dimiliki masyarakat selanjutnya akan disandingkan.

Kepala Badan Pertanahan cabang Gayo Lues, Bayu, mengaku akan mengajukan permasalahan ini ke Provinsi, serta akan menelusuri peta dan dokumen-dokumen yang ada untuk mencari apakah memang telah terjadi tumpang tindih.

Salah satu perwakilan masyarakat Bungkes Habsyah, berharap agar permasalahan ini segera diklarifikasi dan nantinya bisa mengukur ulang batas tanah tersebut. Ia juga sempat menunjukkan bukti tertulis terkait kepemilikan tanah tersebut walaupun bukan dalam bentuk sertifikat karena pada saat itu belum ada pembuatan sertifikat.(Mahara).

Popular Posts