PDAM Tirta Muaro Jambi Gandeng Kejari Tagih Pelanggan Nunggak Di Atas 5 Bulan



MUARO JAMBI, MA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna menagih pelanggan yang belum membayar tunggakannya.

Dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya di tahun 2021 ini kembali jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri  Muarojambi, dalam melakukan penagihan untuk pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan.

"Karena saat ini PDAM Tirta Muaro Jambi memiliki tunggakan kurang lebih sebesar 6 Milyar dengan pelanggan yang terdiri 9 Unit Pelayanan PDAM Tirta Muarojambi," katanya, Selasa (9/2/21)

Menurut Budi Mulya dengan tunggakan sebesar kurang lebih 6 Milyar tersebut tidak seimbang dengan biaya operasional PDAM, dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan air kedepan.

"Untuk tertibnya administrasi pelanggan, dan mengurangi jumlah tunggakan, maka PDAM Tirta Muarojambi bersama Kejaksaan Negeri akan negosiasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan, agar dapat dilakukan tagihan sesuai dengan jumlah tagihannya," terangnya.

Ditambahkan Budi, bagi pelanggan yang ingin melakukan pembayaran tunggakan airnya dapat dilakukan di Kantor PDAM Tirta Muarojambi, Kantor Cabang, atau pada loket-loket pembayaran resmi yang terdekat. (K.bojes)

Popular Posts