Pantai Cemara Indah Gosong Telaga Aceh Singkil Nunggak Setoran PAD

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil 
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil melalui Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Iskandar  menyampaikan, 

Pengelola Wisata Pantai Cemara Indah (PCI) Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil nunggak setoran pajak ke daerah. Akibatnya daerah rugi sebesar Rp 106 juta dalam kurun waktu 3 tahun,

Selama kurun waktu tiga tahun PCI dikelola oleh BUMK Bersama, Kabupaten Aceh Singkil harusnya meraup pendapatan Rp 350 juta, malah rugi Rp 106 juta. 

Hal ini terjadi lantaran pengelola PCI adalah Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Bersama dua desa  tersebut, yakni Desa Gosong Telaga Timur dan Desa Gosong Telaga Selatan, tidak mampu memenuhi target PAD yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama tiga tahun sejak 2018-2020, "kata Iskandar ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/2/2021). 


Dikatakannya, Pada tahun 2018 Pemda Aceh Singkil menargetkan PAD Pantai Cemara Indah sebesar Rp 150 juta. Namun BUMK hanya mampu membayar Rp 88 Juta, nunggak Rp 62 juta.


Meski nunggak, pada tahun 2019 Pemda Aceh Singkil kembali mempercayakan pengelolaan Pantai Cemara kepada BUMK Bersama mengingat merupakan penduduk setempat. Meski menurun target PAD sebesar Rp 100 juta, BUMK tetap saja menunggak. BUMK Bersama menunggak Rp 5 juta.

Berikutnya, pandemi Covid-19 membuat Pemda Aceh Singkil merasionalisasi target PAD Pantai Cemara Indah tahun 2020 menjadi sebesar Rp 50 juta. Namun lagi-lagi BUMK kembali menunggak Rp 39 juta.

“Kalau ditotal tunggakan BUMK Bersama selama tiga tahun sebesar Rp 106 juta,”ungkap Iskandar. 


Guna menindaklanjuti tunggakan tersebut, Iskandar menuturkan,  Bidang Pendapatan bersama Disparpora Aceh Singkil akan menyurati BUMK Bersama ini, untuk duduk bersama mencari solusi agar tunggakan ini bisa segera diselesaikan.

“Dalam minggu ini akan menyurati BUMK Bersama antara Desa Gosong Timur dan Selatan untuk duduk bersama mencari solusi agar tunggakan ini bisa diselesaikan,”Ucapnya.

Iskandar menegaskan, mau tidak mau yang namanya piutang wajib dibayar, apakah dicicil atau bagaimana. Meski kepengurusan BUMK berubah strukturnya, tetap menjadi tanggung jawab piutang BUMK Bersama.

“BUMK Bersama diharapkan kooperatif memiliki itikad baik untuk menyelesaikan piutang. Kalau minta waktu, kita akan akomodir, apakah itu dicicil, silahkan,” pungkasnya. (Ahmad)

Popular Posts