Mahkamah Syariah Singkil Tangani Tiga Puluh Satu Kasus Perceraian

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil Mahkamah Syariah Aceh Singkil  sampaikan Perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2021 sebanyak 31 kasus. 

Perkara kasus tersebut berbagai macam masalah diantaranya, Faktor Ekonomi, dan Perselingkuhan"Kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil Bakhtiar, S.H.I., M.H.I Selasa (2/2) di kantornya. 

Dikatakannya, dari Tiga Puluh Satu perkara kasus perceraian yang diterima oleh Mahkamah Syariah tersebut, yang paling Dominan itu adalah faktor masalah ekonomi yang hampir 50 persen. 

"Kemudian masalah perselingkuhan juga ada tapi tidak lebih dari 2 persen dari 200 perkara hanya 5 sampai 7 perkara saja penyebabnya perselingkuhan," katanya. 


Namun demikian kata Bakhtiar,  dari 31 kasus perceraian tersebut 19 kasus diantaranya sudah resmi berpisah (Bercerai) dan kini sisa tinnggal 12 perkara lagi, 


Dan selain kasus perceraian  ada juga 1(Satu) Kasus Jinayat, namun perkaranya sudah putus bersama lima sisa perkara tahun 2020 lalu, "Ucapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengapa Mahkamah Syariah tidak ada lakukan sosialisasi atau semacam turun lapangan ke masyarakat tentang terkait masalah ini? 

Bakhtiar beralasan karena tidak ada anggaran di kantor ini, makanya susah kita turun ke lapangan mengadakan sosialisasi.


"Jika di Palembang waktu tempat saya bertugas dulu Pemda setempat ada menganggarkan semacam itu dalam setahun ada 3 kali turun kelapangan untuk bersosialisasi ke masyarakat baik di daerah maupun ke pelosok-polosok. Namun di Aceh Singkil ini, belum ada dianggarkan, katanya.(Ahmad)

Popular Posts