Komite Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Kota Cikampek Adakan Audensi Bersama DPRD Karawang
Karawang, MA-DPRD kabupaten Karawang gelar rapat dengar pendapat(RDP) mengenai pembahasan persiapan pembentukan daerah otonomi baru kota Cikampek
Pamekaran daerah otonomi baru (DOB)kota Cikampek yang mengacu kepada undang undang nomor 23 tahun 2014 adalah salah satu upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lebih meningkatkan pelayanan kepada publik,dan persyaratan secara administrasi sudah diselesaikan' yaitu berita acara musyawarah desa (Musdes) dengan cakupan wilayah terdiri dari tujuh kecamatan yaitu: Purwasari,Cikampek,Kota
baru,Jatisari,Banyusari dan Cilamaya wetan dengan jumlah desa sebanyak tujuh pulu lima(75) desa
Komite percepatan pembentukan
Daerah otonomi baru kota Cikampek juga sudah melakukan seminar melalaui zoom meeting yang bertema urgensi pembentukan daerah otonomi baru kota cikampek yang panitianya adalah mahasiswa dan pelajar se kabupaten Karawang yang tergabung di dalam organisasi kempaka dengan Nara sumber 1.Jajat Munajat BBA sebagai pramakarsa 2.dari pemerintah kabupaten Karawang yang di wakili oleh sekda Drs.Acep Jamhuri M.Si. 3.Dari akademisi Dadan kurniansyah .S.IP, M.Si dosen Unsika sekaligus ketua jurusan ilmu pemerintahan unsika Karawang dan ke 4.dari anggota DPRD propinsi Jawa barat Sabil Akbar S.IP
Kini daerah otonomi baru (DOB) kota Cikampek telah masuk ke tahap rapat dengar pendapat (RDP) umum dengan komisi 1 DPRD kabupaten Karawang dengan acara pembahasan persiapan pembentukan daerah otonomi baru Kota Cikampek
Rapat dengar pendapat yang digelar di gedung DPRD kabupaten Karawang dipimpim oleh ketua dan anggota komisi1
Budianto S.H selaku ketua
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kami pada prinsipnya mendukung namun perlu di biscarakan secara komprehensif dengan semua yang berkepentingan baik dari jajaran dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Karawang dan pihak Pemda setempat ,di lanjutkan dengan penyampaian dari anggota komisi 1 Ir. Danu Hamidi bahwa rapat dengar pendapat terkait dengan daerah otonomi baru kota cikampek jumlah waktu nya agak terbatas di karenakan kita sedang mengalami masa pmkm sampai tanggal 8 pebuari
Dari komite Jajat Munajat menyampaikan tentang perjalanan pembentukan calon daerah daerah persiapan Kota Cikampek bahwa, terkait aturan dan teknis sudah kita jalankan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku
Di lanjut dari pihak Pemda Karawang yang di wakili oleh Achmad Hidayat sebagai asda1.Dia menyampaikan bahwa aspirasi terkait dengan daerah otonomi baru ini perlu kajian kajian yang konprehensip dan menyeluruh dan hal inilah yang akan mempengaruhi cepat lambatnya daerah otonomi baru terbentuk dan dari Bapeda disampaikan Asikin tentang peraturan daerah /Perda terkait tata ruang cakupan daerah yang akan jadi terpisah ,dilanjutkan pembicara Camat Cikampek sebagai perwakilan 7 Camat daerah cakupan Kota Cikampek yang menandaskan walau perlu waktu pengesahan nya tapi berharap daerah yang menjadi Kita Cikampek Masyarakatnya menjadi lebih baik,semua pembicara pada prinsipnya mendukung pembentukan daerah otonomi baru kota Cikampek.(Aef/Encu)