Ketua LSM KCBI Pertanyaan Surat di PUPR Muba

 


MUBA, MA- Ketua PC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Musi Banyuasin, A Nasution didampingi Ketua tim investigasi LSM KCBI mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (25/2/21).

"Saya dan ketua tim investigasi menanyakan sudah sampai dimana surat yang kami  kirimkan ke pihak Dinas PUPR, terkait MoU Antara pihak Kejari Muba dengan pihak PUPR  No surat 004/ KCBI / PC/ X11 / 2020 dan No 001/ KCBI / PC/1/ 2021," ujar Nasution.

Lanjutnya, sesampainya di kantor Dinas PUPR pihaknya menanyakan balasan surat baik secara tertulis maupun secara lisan.

"Kami sangat kecewa, sebagai mitra pihak terkait. Kami tidak mendapatkan balasan baik lisan maupun tertulis. Dengan tidak responsifnya dari pihak PUPR ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa didalam perjajian itu ada main mata dari pihak PUPR dengan pihak Kejari Muba, diduga menabrak UU Tipikor pasal 4 dan UU BPK: mengembalikan kerugian Negara batas waktu hanya 60 hari kerja, tidak ada perpanjangan waktu," ungkapnya.

Sementara ketua tim investegasi, Zul menyatakan Pihak PUPR tidak menghargai UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Hal ini akan kami laporkan ke pihak yang berwenang dan dugaan kami pihak Kejari Muba dan PUPR sudah ada koordinasi sehingga mereka merasa kebal hukum," ungkapnya.

Masih Zul akibat dari perjanjian atau MoU pihak Kejari dengan pihak Dinas PUPR Diduga menabrak UU tipikor pasal 4 Sehingga merugikan uang APBD Muba lebih kurang Rp.9000,000 000,- terbilang (Sembilan Milyar) yang belum terealisasi atas temuan BPK Sumsel Tahun Anggaran 2018, 2019 di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Sementara itu ketika konfirmasi Kadis PUPR Muba, Herman Mayori ST, MT  selaku pengguna Anggaran (KPA)  melalui pesan whatsapp  di NO 0812 7876 *** hanya di baca tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan. (Ril/JR)


Popular Posts