Doni Irawan: Bangunan Tersebut,Akan Di Gunakan untuk Pemberdayaan Kemandirian Teman Teman Difabel

Aceh Tamiang-Mediaadvokasi.com
Pembongkaran satu unit kios dilahan milik PT Pertamina EP Field Rantau yang berada di lintasan jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di Dusun Istana, Kampung Tanjung Karang sempat menuai kericuhan antara pemilik kios dan petugas pembongkaran dari Pertamina. Pada,Kamis(11/02/2021)

Pantauan awak media di lokasi, prosesi pelaksanaan pembongkaran kios tersebut dari Pertamina EP Rantau juga menurunkan personel Security, tampaknya juga personel Satpol PP Aceh Tamiang, personel TNI dan personel Polisi dari Polsek Karang Baru. 
Kericuhan terjadi ketika akan dilakukan pembongkaran kios dan pembongkaran baliho bertuliskan, Pertamina lupa sejarah dan lupa bayar hutang kepada Alm Djendral Major  Kehaormatan TNI -AD Tgk H. Amir Husin Almujahid.Dimana Alm Tgk H Amir Husin Almujahid pernah menjabat sebagai 
pimpinan tambang minyak Sumatera Utara Aceh tahun 1948 -1953.

Seperti diketahui, kios yang di eksekusi oleh perusahaan minyak tersebut merupakan milik Ahmad Dahlawi yang juga salah seorang anak dari Alm Tgk H Amir Husin Almujahid, begitu juga dengan aset Pertamina itu sebelumnya milik keluarga Alm Amir Husen Almujahid dan telah di bebaskan ganti ruginya oleh PT Pertamina 
pada tahun 1997 ketika terjadi blow out sumur KSB – 54 milik Pertamina EP Rantau. 

Eksekusi kios tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat dan warga yang melintas, karena kejadian ini berada tepat dipinggir jalan lintas Banda Aceh - Medan. Bahkan upaya pembongkaran ini gagal dilakukan karena dihalangi keluarga Alm Tgk Amir Husin Almujahid dan pihak keluarga meminta pembongkaran tidak dilakukan ini hari. 

Pihak keluarga meminta waktu satu minggu dan akan di bongkar sendiri, tapi pihak perusahaan terus berupaya melakukan pembongkaran. Namun belum berhasil karena dihalangi pemilik kios dan keluarga dan akhirnya upaya mediasi dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fazri, Danramil Karang Baru Kapten Inf M. Lumban Raja, Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asmai dan pihak dari Pertamina Rantau. 

Mediasi berlangsung sangat alot hingga jelang shalat dzuhur, dari mediasi itu akhirnya disepakati kios tersebut di bongkar sendiri oleh pemilik setelah shalat dzuhur, untuk bisa berjualan lagi di lokasi lahan Pertamina itu diminta pemilik kios untuk mengajukan permohonan kembali ke perusahaan. 

Pada kesempatan,Doni Irawan Bagian Humas Pertamina EP Rantau saat di konfirmasi awak media mengatakan," kegiatan  ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementrian Keuangan, SKK Migas dan Pertamina (Persero) dalam rangka pengamanan aset barang milik negara,dan bangunan rumah tersebut,akan diaktifkan untuk program CSR pemberdayaan kemandirian teman teman difabel dan gallery ajang ambe," Jelas Doni.(Eri Efandi)

Popular Posts