Di Aceh Singkil 37 PNS Terima SK Pensiun

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil Sebanyak 37 purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lindungan Pemerintah Aceh Singkil dilepas oleh Bupati setempat Dulmusrid. dengan cara menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) pensiun PNS itu diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid di Gedung Serbaguna, Pulo Sarok, Aceh Singkil, Rabu (17/2). 

Selain menyerahkan SK pensiun kepada 37 PNS dalam lingkungan Pemkab Aceh Singkil, Bupati juga serahkan SK pengangkatan PPPK kepada 13 pegawai honorer, serta mengukuhkan 153 kepala sekolah terdiri dari Kepala Sekolah PAUD, SD dan SMP. 

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi usai penyerahan SK pensiun berlangsung ketika dikonfirmasi mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 37 PNS  dilingkungan Pemkab Aceh Singkil telah menerima surat keputusan pensiun tahun 2021.

Mereka yang pensiun merupakan yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) atau istilahnya pensiun normal, " 

Ke 37 PNS yang pensiun itu, adalah tenaga pendidikan,(Guru) tenaga kesehatan, tenaga tekhnis dan lainnya" Ucap Ali Hasmi. 

Untuk batas maksimal usia PNS yang pensiun itu sekitar 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun, "katanya.

Terimakasih banyak atas dedikasi dan kerjasamanya selama ini, semoga Aceh Singkil kita ini semakin baik dan maju, " Ucap Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat menyerahkan SK pensiun. 


Penyerahan SK pensiun terhadap 37 PNS tersebut turut hadir Bupati, Kepala BKPSDM, Kepala Disdikbud, sejumlah Kepala SKPK lainnya serta tamu undangan (Ahmad)

Popular Posts