BPK Temukan di APBK Aceh Singkil Rp12 Miliar Tidak Tepat

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil 
Senilai Rp 12 Miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2020 ditemukan  tidak tepat. 

Penemuan itu sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh atas realisasi APBK Aceh Singkil tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, di kantornya saat di konformasi usai rapat tindaklanjut temuan LHP dengan BPK-RI Perwakilan Aceh, Jumat (19/2/2020

 
Tadi ada Rp 12 miliar temuannya, dikelompokan di dinas mana saja, kita belum tahu, 

Kita tidak tahu persis angka Rp 12 miliar itu pada dinas mana saja.yang jelas saat ini sedang dilakukan inventarisir SKPK mana saja yang memiliki temuan LHP. Temuan LHP BPK terbagi atas temuan sebagian administrasi dan kerugian negara.

"Yang kerugian negara akan segera dikembalikan, SKPK mana yang ada temuan,akan kita suruh untuk kembalikan",ungkapnya.


Menurut laporan LHP BPK, kata Dulmusrid sebagian temuan ternyata ada sebagian orangnya telah meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan ungkap Dulmusrid, dapat dihapus atau mendapat amnesti piutangnya karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara untuk temuan administrasi, menyangkut laporan yang tidak bisa dientri oleh SKPK dikarenakan jaringan internet yang terganggu.

Dulmusrid mengungkapkan pada hari ini BPK-RI Perwakilan Aceh turun ke Aceh Singkil untuk memberikan solusi terhadap temuan agar segera ditindaklanjuti.

BPK akan memberikan tenggat waktu selama 24 bulan kepada Pemda Aceh Singkil untuk menyelesaikan temuan LHP tersebut. 

"Dalam waktu 2 tahun Pemda Aceh Singkil harus wajib mengembalikan kerugian negara tersebut, " Katanya. 

Atas nilai temuan tersebut, BPK  memberikan predikat 61 persen atas tindaklanjut temuan LHP dan menempatkan Aceh Singkil pada urutan ke-17 sebagai kabupaten yang telah menindaklanjuti temuan LHP BPK, "imbuhnya (Ahmad)

Popular Posts