Tukang Kuli Bangunan Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Ringkus Polisi

Muaro Jambi, MA- Seorang pria berinisial RDF (19) asal Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diamakan pihak kepolisian lantaran telah memperkosa anak di bawah umur. 

RDF (19) sendiiri diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ini diamakan pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Dusun Suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/01/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampaikan, kronologis kejadian bermula  korban sebut saja Bunga dijemput teman korban siang hari sekira pukul 13.00 WIB dengan tujuan bermain di Taman Citra Raya.

"Karena pulang sudah malam yakni pukul 01.00 dini hari, teman korban meminta pelaku yang mengatar korban pulang ke rumahnya lantaran sudah larut malam," ungkapnya. 

Namun, bukannya mengantarkan korban pulang ke rumahnya, pelaku RDF (19) malah mengajak dan membuju korban untuk menginap di rumahnya. 

"Korban diajak pelaku menginap di kamar pelaku. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ungkapnya. 

Tak terima terhadap apa yang telah dilakukan pelaku, korban Bunga akhirnya menceritakan peristiwa yang dialmainya kepada kedua orang tuanya. 

"Pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Muaro Jambi. Kemudian kita langsung melakukan penangkatan terhadap pelaku," ujarnya. 

Kapolres mengatakan, untuk saat ini pelaku disangkakan dengan 
pasal perlindunga anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. (Mulyadi)

Popular Posts