Tak Miliki Kantor, Proyek Dinas Koperasi Diduga Kangkangi Kepres

Palembang, MA - Diberitakan sebelumnya baca disini, Pengadaan Mesin Jahit dan Mesin Sealer Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, terkesan samar dan ditutupi, diduga kangkangi Kepres jika dikerjakan Pihak diluar pemenang vendor.

Seperti diketahui, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang mengadakan  belanja mesin jahit dan mesin vacum sealer, dengan pemenang CV. Putri Jananurga. 

Pantauan langsung terhadap Kantor pemenang kedua tender tersebut, di alamat Jl. Tugumulyo 1 No.23 RW. 006 Kel.20 Ilir D-I Palembang, tidak berkantor di alamat tersebut.

Dikonfirmasi tetangga sebelah ruko sesuai dengan alamat tersebut menjelaskan ruko sudah lama kosong, "yang baru isi ruko sekarang baru pindah kesini, sudah lama kosong,". Terangnya. Minggu (20/12/20).

Penghuni ruko tersebut juga tidak mengetahui perusahaan yang dimaksud, "saya kurang tau, saya baru pindah kesini." Jelasnya. 

Sementara itu, Pelaksana proyek JK tersebut saat dihubungi kembali di nomor telpon 0812-7310-xxxx tidak diangkat dengan status berdering. 

Sebelumnya,  pelaksana pekerjaan tersebut mengakui kedua pekerjaan tersebut miliknya. 

Namun, saat ditanya perusahaan apa dan beralamat dimana dia tidak mengetahui.

"Perusahaan apa itu, coba ya nanti saya tanya dulu, soalnya bukan saya yang jalanin berkas itu,". Ungkapnya. 

Terkait kantor, "ado kantornyo, ngapo kamu tuh nak nanyo,". Ungkapnya tegas. 

Terkait sejauh mana progres pekerjaan yang dilaksanakan saat ini pihaknya enggan berkomentar. 

Hingga saat ini, belum dapat diketahui sejauh mana proyek itu berjalan, perusahaan mana yang menjalankan,

Sementara itu, PPK proyek tersebut dikonfirmasi via whatsaap hanya menjelaskan "tender via ulp..sampai dg saat ini blm dibayar pemkot..trims" tulisnya. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kota Palembang, Anaheryana dikonfirmasi via whatsapp tidak memberikan tanggapan dengan status ceklist biru.

Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel. 

Sedangkan, Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain. (Anshor) 



Popular Posts