Rektor UIN : Ada Pungli Jelas Ada Sanksi

Ilustrasi

Palembang, MA -  Isu uang terima kasih penerbitan ijazah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Kota Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.A.  akan segera selidiki.

Kepada Media Advokasi Nyayu, menegaskan tidak ada kebijakan pungutan, "Tidak ada kebijakan pungutan untuk pengurusan ijazah, kita akan selidiki dari mana sumber berita tersebut...," tulisnya saat dikonfirmasi pesan via whatsapp, Kamis (21/01/21).

Sebelumnya, tentang uang terima kasih penerbitan ijazah yang dimintai oleh salah satu mahasiswi UIN yang diduga atas permintaan oknum wakil dekan salah satu fakultas di UIN Raden Fatah Palembang, menjadi perhatian khusus terhadap himbauan pungutan liar pada universitas ini.

Nyayu menegaskan sudah ada Himbauan atau instruksi diberikan sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada pungli, namun terkait kebijakan jika terjadi pungli,

"Kalo ada pungli jelas ada sanksi,"balasnya.

Dikutip dari laman Ombudsman.go.id Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Ans)

Popular Posts