Polres Muaro Jambi Tutup 47 Sumur Illegal Drilling di Desa Bukit Subur

Muaro Jambi, MA  - Sebanyak 47 sumur illegal drilling berhasil ditutup pihak Polres Muaro Jambi, Kamis (14/1/21).

Penutupan 47 sumur illegal drilling ini sebagai tindakan tegas yang dilakukan pihak Polres Muaro Jambi untuk menghentikan aktifitas illegal drilling di kawasan hukum Polres Muaro Jambi. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan inatruk yang diberikan Kapolda Jambi karena dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19. 

"Dari tindakan ini, kita menutup 47 sumur illegal drilling di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi," ungkapnya. 

Menurutnya, penindakan aktifitas illegal drilling tersebut dilakukan atas kerjsama Tim Gabungan Polres Muaro Jambi, Sat Brimob Polda Jambi, Dit Samapta Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi.

 "Setelah ditutup kita juga mengerahkan personil di lokasi untuk melakukan partoli. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan usai penutup sumur tersebut," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, jelas Ardiyanto, mengerahkan sebanyak 65 personil dari Polres Muaro Jambi, 21 personil dari BKO Dit Samapta Polda Jambi, 9 personil dari Denpom II/2 Jambi dan 30 personil dari BKO Sat Brimob Polda Jambi.

"Kita juga meminta kepada personil BKO Brimob Polda Jambi untuk melakukan pengamanan di lokasi aktifitas illegal drilling untuk mengantisipasi aksi penolakan dan unjuk rasa dari masyarakat sekitar yang pro dan pelaku illegal drilling," tegasnya. (Mulyadi)

Popular Posts