Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Muaro Jambi, MA - Polres Muaro Jambi berhasil menangkap seorang berinisial R (25) karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Pelaku diketahui merupakan warga  Kecamatan Paal Merah Kota Jambi yang tega melarikan korban D (15) selama tiga hari.


Selama dilarikan oleh pelaku, korban mengalami pencabulan di beberapa tempat yakni di kamar pelaku dan di sebuah kosan. 


Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi mengatakatakan, aksi pelaku diketahui usai keluarga korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib. 


"Karena belum pulang, pihak keluarga korban melaporkan ke polisi jika korban tidak pulang ke rumah. Diketahui dibawa orang tidak dikenal," ujarnya. 


Dijelaskannya, setelah tiga hari korban ditemukan pihak keluarga di daerah Broni Kota Jambi. 


"Setelah mengetahui korban telah disetubuhi pelalu, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya. 


Berbekal laporan pihak keluarga, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang terletak di   Kecamtan Paal Merah Kota Jambi. 


"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 


Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun (Mulyadi)

Popular Posts