Polres Gayo Lues Ringkus Pengedar Sabu

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial J warga Kp. Sekuelen Kec. Blangjerango, Kamis (21/01/21) sekira pukul 03.30 Wib. Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., pada konferensi pers yang digelar Senin (25/01/21) di Aula Mapolres setempat.

Turut diamankan dari pelaku sebagai barang bukti diantaranya, sabu yang di bungkus dengan plastik wama putih bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam gram), ganja yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 18,30 gr (delapan belas koma tiga puluh gram), satu unit Handphone merk ADVAN HAMMER wama Hitam dengan nomor IMEI 353975061537540, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 
Setelah dilakukan pengembangan Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pelaku lainya yang berinisial R (25) warga Pasar Lama Kp. Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren dan AR (49) warga Kp. Sere Kec. Blangkejeren. 

Dari pelaku AR berhasil diamankan sebagai barang bukti diantaranya 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 6,42 gram yang terdiri dari 14 paket ukuran kecil dan 5 paket ukuran sedang. Sebuah Kaca Pirek warna putih bening, sebuah sumbu alat pembakar sabu, sebuah brangkas merk Krisbow wama hitam silver yang di dalamnya berisikan sebungkus besar sabu yang di bungkus dengan plastik wama putih bening dengan berat 86,72 gr (delapan puluh enam koma tujuh puluh dua gram, dan uang tunai sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) 

Hasil pengembangan, pelaku J mengaku jika barang bukti ganja tersebut di dapat dengan cara di tanam sendiri di kebun miliknya yang terletak di Desa Sekuelen Kec. Blangjerango Kab. Gayo Lues sedangkan sabu di dapat dengan cara menyuruh R untuk membelikan sabu kepada pelaku AR alias Wak Dul.

Introgasi singkat kepada pelaku AR mengaku jika sabu miliknya tersebut di dapat dengan cara di beli dari seseorang berinisial A warga Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang berdomisili di medan SUMUT dan saat ini masih dalam proses LIDIK dan sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Gayo Lues. 

"Terhadap perbuatan Pelaku J diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 

(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Terhadap perbuatan Pelaku R diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Terhadap perbuatan Pelaku AR diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 (enam) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Wali dan Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE. (Mahara)

Popular Posts