Perusahaan Jasa Cleaning Service PUPR Kota Palembang diduga Tunggak Pajak

*Syaratkan SPT 2018, Kangkangi Perpres 

Salah satu ruko yang diduga acuan alamat pemenang tender.

Palembang, MA - Pengadaan jasa outsourcing cleaning service Dinas PUPR Kota Palembang, diduga kangkangi Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perlem No.9 tahun 2018, syarat kualifikasi kewajiban pajak tahun terakhir diduga tak terpenuhi. 

Berdasarkan penelusuran LPSE, didapati tender Pengadaan jasa outsourcing cleaning service Dinas PUPR Kota Palembang dengan salah satu syarat kualifikasi SPT tahun 2018.

Diketahui proyek ini menggunakan anggaran APBD 2021 dengan hasil negosiasi Rp. 653 juta oleh pemenang tender PT. MTG, beralamat di Sapta Marga No.03 Rt. 05 Rw. 01 Bukit Sangkal Kalidoni Palembang. 

Penelusuran terhadap alamat tersebut tidak didapati kantor, hanya terdapat ruko dengan tulisan "Dijual" tepat bersebelahan dengan rumah pribadi No. 02 Rt. 05 Rw. 01 Bukit Sangkal Kalidoni Palembang.

Dikutip dari Lampiran Perlem No.9 tahun 2018,  tentang syarat kualifikasi Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 
pajak terakhir (SPT tahunan), serta Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat 
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Dalam hal ini, syarat kualifikasi yang dicantumkan diduga kangkangi dari syarat kualifikasi yang seharusnya. 

Sekretaris Dinas PUPR, Faisal membenarkan dirinya sebagai PPK dalam proyek tersebut, "kurang tau, kg diteliti (nanti diteliti/red), " balasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/01/21). 

"Tapi tanyo Pokja ULP bae, Ini kewenangan mereka", tambahnya. 

Sementara itu, pihak ULP ditemui dikantor tidak ada yang bisa ditemui, dengan keterangan Kabag Dinas Luar, sementara Kasubag Libur dan ada yang izin. 

Pihak pemenang tender belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan tidak berkantor dengan alamat yang jelas. (ans)

Popular Posts