Cemari Sungai, Izin PT. Bukit Bintang Sawit Terancam Dicabut

 


MUARO JAMBI, MA- Menindak lanjuti dari surat pengaduan masyarakat dan Forum Jurnalis Jambi, terkait dugaan pencemaran sungai melintang oleh limbah PT.BBS, Komisi III DPRD Muaro Jambi Panggil pihak LH.

Hasil pertemuan dari pemanggilan pihak LH Muaro Jambi oleh Komisi III yang membidangi masalah lingkungan,  Komisi III  pada 21/1 di ruangan rapat komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi, bersepakat akan surati Bupati Muaro Jambi untuk menghentikan operasional PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) karena terbukti limbah BBS cemari Sungai Melintang, dan mencabut izin operasionalnya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Usman Halik kepada media ini di ruangan kerjanya usai pertemuannya dengan pihak LH Muaro Jambi.

Menurut Usman Halik," pihak LH telah membuktikan dari hasil lab, pencemaran limbah di sungai melintang ditemukan kadar limbah PT.BBS berdasarkan hasil labor, strandar baku mutu air di atas 896,93 miligram perliternya, hal ini sudah melebihi ambang batas kadar mitu air maksimal 350 perliter," ungkapnya.



Menjawab dari tuduhan pihak PT.BBS selama ini mengkambing hitamkan TPA Pemkab Muaro Jambi lah penyebabnya, Usman Halik mengatakan, hasil lab LH dihulu sungai membuktikan kadar mutu air dalam kondisi normal, hal ini hasil dari turunnya tim LH pada 15/1, ungkap Halik.

Hamdi Zakaria dari Forum Jurnalis Muaro Jambi sempat mempertanyakan, tindakan apa jika seandainya Bupati kurang menanggapi surat dari Komisi III ini nanti, Usman Halik lansung menjawab.

Menurut Usman Halik," jika seandainya Bupati tidak ambil tindakan, langkah yang diambil  komisi nanti akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum dan tuntaskan sampai ke pengadilan," tutupnya. (K. kurniawan)



Popular Posts