Pelaku Penghinaan Lambang Negara Tetap di Proses Hukum

Karawang, MA– Kasat Reskrim Polres Karawang polda Jabar AKP Oliestha Ageng W. SIK lakukan konferensi pers Video viral Penghinaan lambang Negara yang dilakukan oleh salah satu warga Dsn Neglasari Sukamerta Kec Rawamerta Kab Karawang, diloby Polres Karawang.

Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng W. SIK. didampingi AKP Abdul Wahab Syahroni SH selaku Kasubag Humas dan dan Kasi Propam polres Karawang Ipda Aan Juanda SH. Rabu sore (6/1/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan pada Sabtu tanggal 2 januari 2021, personil mendapat informasi tentang beredarnya video yang bermuatan penghinaan terhadap lambang dan bendera negara Republik Indonesia. Pelaku merupakan wanita yang mengatakan hal hal yang bernada menghina terhadap lambang negara, pancasila dan menginjak bendera merah putih.

Selanjutnya, dengan sigap petugas kemudian mengamankan pelaku dari kediamannya pada Sabtu tanggal 03 januari pukul 23.00 Wib, dan setelah dilakukan pemeriksaan benar bahwa sdri. A yang membuat video tersebut dengan menggunakan handphone miliknya yang ia rekam dan posting sendiri. Terang Kasat.

Dan menurut keterangan para saksi pelaku menderita gangguan mental kejiwaan dari tahun 2016, dan pernah mendapatkan perawatan selama 1 bulan didaerah purwakarta dan bahwa rekomendasi dari ahli kejiwaan pelaku harus menjalani rehabilitasi pemulihan gangguan kejiwaan, namun perkara akan tetap diproses, terkait pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nanti hakim yang memutuskan, jelas Kasat.(rls/fauzi) 

Popular Posts