Mediasi Pemecatan Puluhan Sopir Tangki PT. Saleraya Tidak Temui Hasil

 

Mediasi sempat tegang dan nyaris ricuh


MURATARA, MA- Kembali lanjutan mediasi terkait tuntutan puluhan sopir dan kernet mobil tangki PT.Saleraya Merangin Dua (SRMD), diduga diberhentikan sepihak oleh subkontrak PT. SRMD, belum menemukan kata kesepakatan dari dua belah pihak yang berseteru.

Berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Rawas Ilir, rapat mediasi yang dihadiri semua pihak, seperti PT. SRMD dua perusahaan Subkontrak PT.SRMD, Disnakertrans Muratara serta aparat kepolisian dari Polres Muratara tersebut, sempat diwarnai keributan dari kedua belah pihak dan beruntung dapat diredam.Selasa(12/01/21)

Diungkapakan Dian Candra bersama Junet selaku koordinator mewakili puluhan pekerja yang berhentikan kepada awak media mengatakan, hasil mediasi hari ini tidak menemukan hasil apapun dan permasalahan mereka malah diarahkan ke Disnakertrans Muratara di tingkat Kabupaten.

Dalam hal itu mereka meminta keadilan ini, karena keinginan mereka meminta dipekerjakan Kemabali ditempat dimana sebelumnya mereka telah bekerja, karena menurut junet kalau mereka sebagai masyarakat kecil mau diarahkan kesengketa atau mengajukan perkara, diakuinya mereka adalah orang miskin, bahkan dulu dia pernah sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun keadilan yang dia dapatkan justru diangap kasusnya salah, keluhnya.

"Inilah permasalah aturan yang dibuat jadi bagimana kami rakyat kecil mau mendapatkan keadilan dan bagaiman kami mau perkaro-perkaro terus Karno duit kami dak ado, padahal dalam UUD dan Pancasila sudah jelas, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup layak",tegasnya.

Sementara Ansori Kepala Lapangan selaku perwakilan PT. SRMD menangapi hal itu mengungkapkan, bahwa dari awal pihaknya dari PT.SRMD telah mengatakan, bahwa rana permasalahan itu adalah Tanaya PT.PWS dan PT. SBP selaku subkontrak saleraya. Dalam hal itu kontraknya saleraya dengan perusahan subkontrak itu, terkait pengangkutan minyak.

Terpisah Feri Kabid HI Disnakertrans Muratara usai rapat mediasi menyampaikan, terkait permasalahan hubungan kerja antara pekerja dan PT.PWS itu, pihaknya mengarahkan agar bisa menyampaiakan kepada pihaknya, karena permasalahan pemutusan hubungan kerja oleh PT.PWS terhadap pekerjanya tersebut.

Dalam hal itu sesuai aturan Permenakertrans nomor 29 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan pekerja kepada perusahaan lain, terkait hal tersebut pihak PT.SRMD selaku pemilik kerja, masih ada kekurangan beberapa hal yang belum disampaiakan kepada pihaknya, sebaliknya dari pihak penerima kerja yakni subkontraktornya PT.PWS sudah ada menyampaikan kepada pihaknya.

"Dalam hal ini yang disampaikan oleh PT.PWS selaku subkontrak PT.SRMD seperti aturan wajib lapor tentang jumlah tenaga kerja, tentang perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja telah dilakukan, kedepanya permasalah ini akan kita selesaikan dengan sistem kewenangan yang ada dinas kami", sampainya.(AkazZz)

Popular Posts