KMP Aceh Hebat 3 Akan di Operasikan Pada Bulan Februari Mendatang

Aceh Singkil-Mediaadvokasi.com
Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 3 yang di hadiahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Aceh Singkil akan dioperasikan pada Awal bulan Februari 2021 ini. 

Sebab, Izin Kapal tersebut sedang dalam proses pengurusan kelengkapan dokumen untuk lelang di kementerian.

"Kapal sudah oke, izin kapal juga sudah ada, kalau lengkap semua dokumen, tinggal ikut lelang. Setelah pemenang lelang keluar, kapal tinggal jalan,

Dan apabila tidak halangan, KMP Aceh Hebat 3 diperkirakan akan beroperasi pada awal bulan Februari mendatang ini,"Kata General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Singkil Andi M Harun, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (13/1/2021). 

Dikatakannya, terkait KMP Teluk Singkil untuk sementara waktu mengisi kekosongan rute penyeberangan Singkil - Pulau Banyak akan kembali beroperasi. 

"KMP Teluk Singkil akan kembali beroperasi melayani penyeberangan Singkil - Pulau Banyak," Katanya. 

Pengoperasian kembali KMP Teluk Singkil ini hanya untuk sementara waktu dilakukan sebelum KMP Aceh Hebat 3 memperoleh izin operasi.

Baru saya terima surat dari Bupati terkait pengoperasian sementara KMP Teluk Singkil sembari menunggu izin operasi KMP Aceh Hebat 3," ungkapnya. 


Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil Malim Dewa mengatakan, untuk sementara status kepemilikan KMP Aceh Hebat 3 masih milik Pemprov Aceh.

"Subsidinya dari Kementerian Perhubungan Pusat, kita hanya sebagai penerima manfaat. Tapi selama pengelolaan pelabuhan oleh Pemda Aceh Singkil, maka PAD-nya sama kita," sebut Malim Dewa di Pelabuhan Singkil.

Untuk diketahui KMP Teluk Singkil sudah habis kontrak pelayaran pada 31 Desember 2020. Naasnya KMP Aceh Hebat 3 sebagai penggantinya hingga saat ini belum memiliki izin operasi, masih tertambat di pelabuhan.

Akibatnya selama hampir dua pekan, masyarakat yang hendak ke Singkil - Pulau Banyak dan sebaliknya hanya dapat memanfaatkan kapal tradisional nelayan. Sementara untuk kendaraan roda empat tidak dapat menyeberang. (Ahmad)

Popular Posts