Gelar Patroli di Awal Tahun 2021, Polres Muaro Jambi Amankan Dua Pelaku Illegal Logging

Muaro Jambi, MA - Sebanyak dua orang yang diduga melakukan illegal logging berhasil diamakan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi pada Senin (4/1/21) lalu.

Kedua pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti berupa unit mobil truck bermuatan kayu illegal dan dua mobil jenis cold diesel dan Hino Dutro bermuatan Kayu Rimba Campuran (KKG).

Kedua pelaku diamakan pihak kepolisian karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk mengambilan kayu tersebut alias illegal.


"Kedua pelaku besera bqrang bukti sudah kita amankan," ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE

Dijelaskannya, pengkapan dilakukan di kawasan jalan Jambi-Suak Kandis, Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

"Pelaku melanggar pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman paling singkat satu tahun," tegasnya. 

Menurutnya, pelaksanaan patroli sendiri dilakukan dalam upaya menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengrusakan alam yang kerap terjadi di Muaro Jambi.

"Saat ini para pelaku illegal logging ini diamakan di Polres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Popular Posts