DLH dan PT BBS Terkesan Sekongkol Tuding TPA Muaro Jambi Jadi Penyebab Pencemaran

Muaro Jambi, MA-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi bersama PT BBS disinyalir bersekongkol menuding TPA milik Pemkab Muaro Jambi sebagai penyebab pencemaran sungai Melintang.

DLH diduga mencoba mengalihkan topik utamanya, padahal sebelumnya DLH menerima laporan dari Forum Jurnalis Jambi (FJJ) bahwa diduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BBS. Sebagai tindak lanjut dari laporan FJJ, DLH turun lapangan pada Kamis (7/1/21) kemarin. 

Anehnya, setelah itu DLH mempermasalahkan limbah TPA yang berada di KM 36 Desa Bukit Baling dan yang harus bertanggungjawab adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Memang sebelumnya PT BBS ogah mengakui sebagai pelaku pencemaran, kemudian PT BBS lantang menuding TPA milik Pemkab Muaro Jambi menjadi penyebab utama pencemaran limbah di sungai Melintang yang telah terjadi sejak belasan tahun silam.

Menanggapi persoalan itu, Bujang Pangka yang merupakan Ketua DPD LSM Gempita Jambi sangat menyayangkan sikap DLH Muaro Jambi. Menurutnya, topik yang dibahas oleh DLH sudah melenceng dari topik utamanya.

"Topik utamanya limbah PT BBS, kok yang dibahas limbah TPA. Tidak perlu lempar tanggungjawab antar Perkim semestinya adakan duduk bersama terkait limbah ini," tanya Bujang Paka, Ketua DPD LSM Gempita Jambi, Jum'at (8/1/21).

Karna kata Bujang Pangka, FJJ telah melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran aliran sungai Melintang oleh limbah PT.BBS yang ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi, DPRD yang membidangi, DLHD, Dinkes dan Polres Muaro Jambi.

"Maka dari itu mari duduk bersama mencari kebenaran, turun bareng kelapangan, cari solusi, ini yang benar, jadi jangan sibuk saling lempar tanggung jawab masalah limbah TPA," tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi Arifin, SH membantah keras tudingan DLH jika yang bertanggungjawab soal limbah TPA adalah pihaknya. Menurutnya, kewenangan Perkim hanya sebatas pengangkutan sampah ke TPA.

"Setau saya masalah sampah Perkim kewenanganya hanya sebatas mengangkut sampah ke TPA dan menyediakan alat juga operatornya saja, cuma sebatas itu, jadi kalau masalah limbah cairnya itu urusan DLHD," katanya dengan tegas.

Apa lagi kata dia, Perkim hanya mempunyai anggaran sekitar 2 M lebih, dan itupun hanya diperuntukkan bayar gaji operator sampah, BBM alat, biaya transportasi pengangkut.

"Jadi perkim tidak bertanggung jawab atas limbah cair dari sampah ini," ulasnya.

DLH Kabupaten Muaro Jambi, yang disampaikan oleh Sekdis Royan sangat merasa aneh dan terkesan tidak mengerti jika Sekdis Perkim bicara seperti itu, karena menurutnya masalah limbah TPA adalah tanggungjawab Perkim.

"Limbah cair dari sampah ini sendiri tentulah merupakan tanggung jawab pihak Perkim, karena TPA itu sendiri merupakan tanggung jawab Perkim sendiri, jadi aneh jika sekdis Perkim lemparkan tanggungjawabnya kepada kami," ungkap Sekdis Royan.

Sementara itu, surat pengaduan juga sudah diantarkan lansung ke Polres Muaro jambi oleh Ketua Forum Jurnalis Muaro Jambi Hamdi Zakaria.(Mulyadi)

Popular Posts