Diduga Limbah Cemari Sungai, Komisi III DPRD Muaro Jambi Desak Izin Operasional PT BBS Dicabut

Muaro Jambi, MA - Komisi III DPRD Muaro Jambi dan LH Muaro Jambi menetapkan untuk mengehntikan sementara operasional PT Bukit Bintang Sawit (BBS) karena terbukti mencemari Sungai Melintang.

Keputusan tersebut sebagai kesempatan bersat antara Komisi III DPRD Muaro Jambi dan LH Muaro Jambi usai melakukan pertemuan di ruang rapat Komiso III DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/1/21).

Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Usman Halik mengatakan, pihak LH telah membuktikan dari hasil lab, pencemaran limbah disungai melintang ditemukan kadar limbah PT. BBS berdasarkan hasil labor, strandar baku mutu air diatas 896,93 miligram perliter.

 "Ini sudah melebihi ambang batas kadar mutu air maksimal 350 perliter," ungkap Usman Halik.

Atas pertimbangan tersebut, pihaknya bersama LH Muaro Jambi sepakat untuk menghentikan operasional PT BBS karwna telah mencermati lingkungan.

"Kita akan surati PT BBS. Bahkan bila perlu kita cabut izin operasionalnya," tegasnya. 

Pemanggilan pihak LH Muaro Jambi tersebut sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat dan Forum Jurnalis Jambi terkait dugaan pencemaran sungai melintang yang dilakukan PT. BBS.

Usman Halik mengatakan, hasil lab LH di hulu sungai membuktikan kadar mutu air dalam kondisi normal, hal ini hasil dari turunya tim LH pada 15/1.

Menurut Usman Halik, jika seandainya Bupati tidak ambil tindakan, langkah yang diambil  komisi III nanti akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum dan tuntaskan sampai ke pengadilan.(Mulyadi)

Popular Posts