Arogan, Oknum Kades Sita Id Card Dan Usir Wartawan

 


MUARO JAMBI, MA- Sikap arogan Kades Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko Muaro Jambi yang mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini berbuntut panjang. Ia yang di nilai melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999, di polisikan pada Kamis (28/01/2021). 

Hal ini, di sampaikan langsung oleh pelapor bernama Nopan saat di konfirmasi media ini Kamis (28/01) sekitar pukul 16.00 wib. 

Sebelumnya di ketahui, berinisial MG Kepala Desa (Kades) Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, di duga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada 2 orang wartawan Dinamikajambi.com, Minggu (24/01/2021) lalu. 

Saat itu, 2 orang wartawan Dinamika Jambi beritikad baik ingin mengkonfirmasi kebenaran, mengenai informasi dugaan penyerobotan lahan pondok pesantren, pada pembangunan perumahan di desa tersebut. 

Kabarnya, lahan yang di beli pihak perumahan seluas 13 Hektar itu, adalah milik Kades Bertam itu sendiri. Namun, belakangan dari informasinya lahan tersebut, di duga menyerobot sekitar 1 Hektar tanah milik pondok Pesantren setempat.

Untuk memastikan informasi tersebut, 2 wartawan Dinamika Jambi beritikad untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kades yang bersangkutan, dengan mendatangi kediamannya di Desa Sungai Bertam. 

Naasnya, bukannya mendapatkan keterangan mengenai dugaan tersebut, 2 wartawan Dinamika Jambi ini malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades tersebut. 

Pejabat publik yang ketika di konfirmasi di kediamannya ini, malah bersikap frontal dan berkata tak pantas bahkan, setelah mengamuk oknum Kades ini menyita ID Card dan mengusir 2 wartawan tersebut.

Bukan cuma itu, di hari kedua Ia datang lagi ke rumah oknum Kades tersebut dengan 2 rekannya. Hal serupa juga di lakukan kembali oleh oknum Kades ini. 

Tak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya 3 orang wartawan Dinamika Jambi, membuat laporan di Polres Muaro Jambi hari ini. 

Laporan tersebut di buat, atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

"Iya pada hari Minggu 24 Januari kemarin, saya dan rekan saya ke rumah oknum Kades ini. Namun, dia malah ngamuk-ngamuk dan mengeluarkan kata-kata yang kotor. Bahkan. KTA kami di tahan, hingga di usir dari rumahnya." terang pelapor pada media ini. 

Untuk di ketahui, laporan dengan nomor : L. Pengaduan/09/I/Red 1.24/2021 ini sudah di masukkan, dan masih dalam proses.(k.kurniawan)

Popular Posts