170 SD Dan 58 SMP Aceh Tamiang Melaksanakan Belajar Tatap Muka

Aceh Tamiang-Mediaadvokasi.com.
Bupati Aceh Tamiang,H.Mursil didampingi Plt Kadisdikbud Aceh Tamiang, Abdullah,melakukan monitoring pelaksanaan Belajar Tatap Muka (BTM) dalam masa Pandemi Covid-19 yang berlangsung secara serentak di kabupaten pada Senin(4 Januari 2021).

Dalam kegiatan tersebut,Bupati H.Mursil melakukan peninjauan di  SMP Negeri 1 Karang Baru, SDN 2 Karang Baru, SDN 1 Percontohan serta SMPN 4 Percontohan. Peninjuan ini juga turut di dampingi, Kabid Dikdas Bambang Supriyanto dan pejabat lainnya dilingkungan Disdikbud setempat.
Pada kesempatan Bupati H.Mursil di sela – sela monitoring tersebut menyampaikan," agar siswa dan guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan tetap mengedepankan penerapan protokol keseahatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,"Ungkap Mursil.

Oleh karna itu,hal ini penting untuk diingatkan, karena wabah virus Covid - 19 belum berakhir sehingga pada tahun ajaran baru ini proses pembelajaran tatap muka di Aceh Tamiang tetap dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
H.Mursil menanbagakan," Sesuai Intruksi Bupati Nomor 6180 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, berharap pelaksanaan belajar tatap muka dapat berjalan tanpa ada kendala apapun sehingga bisa berlangsung secara berkelanjutan di masa Pandami Covid-19,"Jelas Mursil

Pada kesempatan yang sama," Kepala Bidang Pendidikan Dasar(Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto mengatakan," proses belajar tatap muka secara resmi ini dilaksanakan oleh 170 sekolah tingkat dasar dan 58 sekolah menengah pertama.Proses berlangsungnya belajar tatap muka ini tentunya diberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa dan sekolah untuk melaksanakannya yaitu, bagi siswa atau murid di wajibkan membawa surat pernyataan izin bersekolah dari orang tua (wali murid)," Ungkapnya.

Oleh karna itu,siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran, sedangkan untuk sekolah diwajibkan menyiapkan sarana prasarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, mengatur jarak siswa di kelas dan membagi shif belajar bagi siswa. Syarat ini mengacu pada peraturan bersama 4 Menteri dan instruksi Bupati Aceh Tamiang tentang tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid – 19,” Jelas Bambang. (Eri Beo)

Popular Posts