Upah Pekerja Dipangkas,Pemuda Sebatang Demo PT Nafasindo Aceh Singkil

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil 
Puluhan Pemuda Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor afdeling kota aman Selasa (8/12/2020) 

Massa menuntut  PT Nafasindo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pemangkasan upah pekerja dibawah UMP yang telah ditetapkan pemerintah. 

Serta mendesak aparat penegak hukum agar menangkap dan memproses pihak perusahaan yang terlibat pemangkasan upah pekerja dibawah UMP. 

Dan meminta DPRK setempat untuk merekom Bupati Aceh Singki agar mencabut izin PT Nafasindo dan mendesak perusahaan supaya angkat kaki dan berikan hak masyarakat, " Ujar Anwar Barus Koordinator Aksi. 

“Kami tunggu hampir tiga jam, namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Jelang siang, merasa tak mendapat respon dari perusahaan, para pemuda ini kemudian berkonvoi menuju simpang tiga jalan Sebatang menuju Gor Kasim Tagok, Singkil Utara.

Setibanya dilokasi, para pemuda meluapkan kekecawaannya dengan memblokade jalan menggunakan sepeda motor.

“Sebenarnya kami tadi beritikad baik di kantor kota aman, mau menerima pihak perusahaan untuk jalan terbaiknya. Namun tidak diindahkan, kami juga punya hak atas jalan Sebatang-Gor” ujar Anwar.

Pemuda merasa jalan tersebut merupakan jalan desa, yang kanan-kirinya terdapat lahan masyarakat yang tidak diganti rugi oleh perusahaan.

Terlebih jalan tersebut direncanakan akan dibangun oleh Pemda setempat sebagai jalan alternatif. Sehingga akan diberikan seluas 200 meter di sebelah kiri-kanan jalan guna perkembangan desa.

Menurut Anwar, mediasi sudah berulang kali dilakukan antara para pemuda dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan terbaik, namun urung menemui solusi.

Sementara itu, Humas PT Nafasindo Darul Khutni saat dimintai tanggapan mengatakan, pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk mendatangi pemuda tersebut, namun tidak diterima.

Soal pemotongan upah, ungkap Darul sudah sesuai dengan aturan perjanjian yang dibuat.

“Misal pemanen itu punya tanggung jawab target yang harus dicapai setiap hari, apabila tidak tercapai akan didenda. Sementara kalau lebih target, akan dibayar oleh perusahaan,” beber Darul.

Terkait perusahaan tidak membayar pajak, Darul membantahnya. Perusahaan sebut Darul, selalu membayar pajak. Kalu perusahaan tidak membayar pajak, otomatis pemerintah sudah menutup perusahaan.

Sementara soal desakan pemuda meminta perusahaan mencopot salah satu Kabid CSR, Darul berujar berawal dari pengajuan proposal lele mutiara dari pemuda sebatang. Seiiring berjalannya waktu, proposal mereka berganti menjadi proposal ayam kampung. Dan ini perlu proses.

“Dalam hal ini terjadi miss komunikasi antara pemuda sebatang dengan saudara Kabid tadi. Maka diminta kembali proposal, dan menuntut. Kita tidak abaikan itu, tapi perlu proses dan terjadilah keterlambatan,”

Terkait blokade jalan dan klaim tanah 200 meter kiri-kanan jalan, Darul mengungkapkan pada masa Bupati Safriadi, dimohonkan agar perusahaan melepas jalan tersebut menjadi jalan mitigasi.

Dalam surat, ungkap Darul, Bupati memohon kepada DPRK agar diqanunkan RT/RW. Namun qanun tersebut hingga kini tidak disahkan. Itu artinya apa yang dimohonkan tidak terjadi.

“Alhamdulillah tadi sudah dimediasi oleh pihak kepolisian sehingga blokade jalan sudah dibuka kembali,” tandas Darul. (Ahmad)

Popular Posts