Sebanyak 45 Orang Terjaring Razia Prokes di Aceh Singkil

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil Sebanyak 45 orang terjaring razia dalam operasi tertib masker (operasi yustisi) yang digelar di Simpang Bazis Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (16/12/2020).

Kapolsek Gunung Meriah, Ipda Mulyadi mengatakan, bagi pelanggar prokes dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Sebanyak 36 orang dikenakan sanksi sosial, sementara sisanya sebanyak 9 orang dikenakan sanksi administrasi Rp 50 ribu.

“Sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan membaca ayat-ayat al-quran yang pendek,” ujarnya.

Sejak berlakunya Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 tentang disiplin prokes, masih ada saja masyarakat yang tidak tertib mengenakan masker di luar rumah.

Razia prokes dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polisi dan Dishub Aceh Singkil sejak 1 Oktober 2020.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 tahun 2020 yang mengatur soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Denda yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini nantinya diserahkan ke kas daerah Pemda Aceh Singkil. (Ahmad)

Popular Posts