PARLEMENTARIA, DPRK Aceh Tamiang Setujui Penetapan APBK 2021

ACEH TAMIANG-Mediaadvokasi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dalam rapat paripurna yang berlangsung 30 November 2020 menyetujui Rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun 2021.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2020 tentang, persetujuan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini langsung ditandatangi Ketua DPRK Aceh Tamiang,Suprianto pada tanggal 30 November 2020.
Dalam penetapan tersebut disebutkan, adapun rincian Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.226.871,321,021. Belanja Daerah sebesar Rp 1,238,871,312,021. Namun, anggaran pendapatan belanja daerah lebih kecil dari pada anggaran belanja daerah sehingga dalam tahun anggaran 2021 terdapat devisit anggaran sebesar Rp12.000,000,000.
Pembiayaan daerah sebesar Rp12.000,000,000. Merupakan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan Rp 15.000,000,000,00 terhadap pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000,000,000,00. Rincian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 harus sesuai dengan persetujuan bersama Bupati Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang tentag Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Erawati Is, dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Panitia Anngaran juga menyampaikan, bahwa Panitia Anggaran menginginkan RAPBK 2021 yang telah dibahas bersama, saat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan jangan sampai menyalahi ketentuan peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku.
“ Untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Otsus agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama Panitia Anggaran DPRK sehingga program yang dibuat dapat berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat,” harap Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang.

Hal ini dirasakan penting, mengingat masih ada wilayah yang belum tersentuh dengan anggaran DAK dan Otsus, bahkan, ada wilayah yang setiap tahunnya mendapat anggaran tersebut, persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Daerah sehingga pembangunan bisa dilakukan secara merata di daerah ini.
 Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, T.Insyafuddin yang membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil pada sidang penetapan APBK tahun 2021 mengatakan, setelah penetapan APBK 2021 ini, maka pihaknya akan melanjutkan dengan penetapan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPA-SKPK oleh masing-masing Kepala SKPK untuk dapat diverifikasi oleh TAPK guna mendapatkan pengesahan dari PPKD dan persetujuan dari Sekretaris Daerah. Bupati Aceh Tamiang mengemukakan, bahwa pada Januari mendatang seluruh kegiatan sudah berjalan sesuai dengan saran panitia anggaran yang disampaikan.

Namun, penyesuaian – penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja lebih lanjut masih akan dilaksanakan oleh TAPK atau sesuai arahan dari Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh, “ Insya Allah pemerintah daerah akan memperhatikan pelaksanaan saran penitia anggaran DPRK Aceh Tamiang sehingga kinerja pemerintah dan pembangunan Aceh Tamiang Tahun 2021 lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama.(Eri Efandi).

Popular Posts