Miliki Ganja, WAM Diringkus Polisi

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh 
Seorang Pemuda inisial WAM Bin S bersama rekanya SA Bin A diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 480 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam tas ransel warna hitam. Kedua pelaku ditangkap, Rabu (23/12/20) sekira pukul 23.00 Wib di jalan Bemung, Kp. Bustanussalam, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE melalui rilisnya mengatakan, Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 22.30 wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di seputaran Kota Blangkejeren kab. Gayo Lues, menanggapi informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan, lalu pada pukul 23.00 wib pada saat petugas melintas di Desa Bemung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues petugas melihat 2 (dua) orang laki laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna abu abu dengan plat nomor Polisi BL 3015 HF, karna curiga selanjutnya petugas memberhentikan 2 (dua) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama WAM Bin S dan SA Bin A dan setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 480 gr (empat ratus delapan puluh gram) yang di simpan di dalam 1 (Satu) buah Tas Ransel wama Hitam. 
Dan setelah di lakukan introgasi petugas pelaku WAM Bin S mengaku jika barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan petugas tersebut benar milik nya yang di dapat dengan cara di beli dari seseorang berinisial JD dengan tujuan untuk di perjual belikan kembali. Sedangkan pelaku SA Bin A mengaku jika awalnya dirinya tidak mengetahui jika temanya WAM Bin S ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja, namun pada saat WAM Bin S mengambil narkotika jenis ganja yang di simpannya di dalam semak semak pinggir jalan komplek perkantoran Bupati Kab. Gayo Lues barulah dia mengetahuinya, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap perbuatan para pelaku, Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh)", kata Kasat Narkoba.(Hendri) 

Popular Posts