Lewat 30 Desember, Pelaku UMKM Aceh Singkil Terancam Cairkan BPUM di Sidikalang

Mediaadvokasi.com Aceh Singkil 
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta, untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah memasuki tahap 2.

Itu semua semata mata untuk meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM, yang mana selama masa Pandemi Covid-19 usaha anjlok. 

Dan untuk pengentasan persoalan itu, pemerintah menggandeng pihak swasta, yakni BRI, dalam hal penyaluran dana bagi pelaku UMKM tersebut.

Seperti yang terlihat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Sebanyak 28000 lebih pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahap 2 di Aceh Singkil sudah diusulkan mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Dan dari 28000 tersebut sudah ada 3000 lebih penerima bantuan BLT BPUM dari pusat tersebut sudah mendapatkan RP 2,4 juta. 

Dan Kini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Singkil  terakhir melayani pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari perintah pusat tersebut pada 30 Desember 2020 ini.

"30 Desember ini, pihak BRI tidak lagi melayani pencarian BPUM karena itu informasi dari KANWIL,"kata Kepala BRI Unit Singkil Mulia Akmal saat di Konfirmasi melalui via Handphone, senin (28/12/2020). 

Dikatakannya, jika ada warga  pada 30 Desember ini tidak juga mau mencairkan di BRI unit Singkil,terpaksa mencairkannya di BRI terdekat yakni di Sidikalang Sumatera Utara, " 


 
Diketahui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Aceh Singkil sebanyak 28000 lebih pelaku usaha telah di input datanya. 

Namun, sampai saat ini baru sekitar 3000 lebih pelaku usaha UMKM di Aceh Singkil yang terdaftar dan menerima BPUM. 

Reporter Media Advokasi.com mencoba menayangkan hal tersebut  bagaiamana jika  itu tidak terkaper semua? 

Terkait hal tersebut Mulia Akmal mengatakan itu belum ada konfirmasi dari pihak Kanwil, yang kami dapat informasi hanya batas layanan pencarian BPUM pada 30 Desember,

Tapi Gubernur Aceh sudah menyurati ke jajaran Unit-unit BRI agar diperpanjang pengurusan pencarian BPUM tersebut, namun jawaban itu belum kita ketahui, "

Untuk itu kami berharap, dengan dibatasinya layanan pencarian BPUM tersebut agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM supaya bisa  manfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga nanti dikemudian hari  tidak ada lagi warga yang protes. 

Sebab sudah jelas-jelas terdaftar sebagai penerima BPUM namun tidak mau mengurus ke BRI, dan seperti tidak mau atau tidak open, "ujarnya.

Dan kita sudah menyurati di Desa masing-masing, namun masih banyak juga yang tidak me indahkan himbauan tersebut

Ber alasan ke luar daerah/ kota padahal pencarian BPUM tersebut tidak mesti dalam daerah luar kota bisa juga asalkan membawa KTP dan tidak diwakilkan, " 

Mulia Akmal juga menuturkan penerima BPUM banyak yang tidak bisa dicairkan Dananya. 

Diantaranya NIK yang berbeda dan satu NIK dua nama, itu tidak bisa kami cairkan sebab kami sesuai verifikasi nama yang pertama

Jadi, jika beda NIK dan satu NIK dua nama itu tidak bisa dicairkan, "tutupnya.(Ahmad)

Popular Posts