Kadis Sosial Minta Seluruh Kades Aceh Tenggara Perbaharui Data TKS Batas Waktu Januari 2021

Photo: Sadli, ST Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.Com. – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  ( DTKS )Untuk Kabupaten Aceh Tenggara Sejak Tahun 2015 Hingga Saat ini Belum di Perbaharui, Kadis Sosial Minta Peranserta Kepala Desa   Aceh Tenggara Untuk Berperan Aktip.

Hingga saat ini penyelesaian dan pengiriman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ke Pusat Data Induk Nasional (Pusdatin) di Jakarta, dari 385 Desa  se Aceh Tenggara baru 190 Desa yang sudah menyelesaikan, hal tersebut  disampaikan Sadli, ST Kepala Dinas Sosial , di ruangan kerjanya Senen  (14/12) padahal informasi laporan data terpadu kesejahteraan sosial tersebut sudah disampaikan kepada kepala desa melalui masing masing Camat.
Photo: Oprator Dari Beberapa Desa Sedang Membuat Laporan Pembaharuan DTKS, di Pandu Oleh Stap Dinas Sosial.

Karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS ) tersebut sangat perlu dilaporkan kepusat, hal tersebut menyangkut bantuan dari pusat, contohnya data penduduk yang sudah meninggal, seandainya tidak dikirim datanya suatu waktu namanya bisa muncul ketika ada bantuan yang bersumber dari pusat, demikian juga bagi masyarakat yang belum pernah didata, bisa jadi tidak mendapat bantuan dari pusat, karena datanya tidak ada pada Pusat Data Induk Nasional (Pusdatin), seperti bantuan PKH dan lainnya, ada yang tidak dapat sementara masyarakat tersebut layak mendapatkannya.

Kami Dari Dinas Sosial siap membantu Kepala Desa dalam hal membuat dan melaporkan DTKS mereka kepusat, yang penting Kepala Desa datang kekantor Dinas Sosial Aceh Tenggara membawa Oprator Desanya, disini kita arahkan dan kita pandu cara membuat data dan mengirimnya ke Pusdatin, ini contohnya ujar Kadis sambil menunjukkan beberapa kepala desa yang mendampingi operator Desanya yang sedang bekerja, di depan ruangan kadis.

Di akhir penyampaiannya, kadis sosial berharap kepada kepala desa yang belum memperbaharui DTKS, agar secepatnya memperbaharui, karena batas waktu pembaharuan data yang dilaporkan ke Pusdati n, paling lambat tanggal 15 Januari 2021, dan masih ada watu lebih kurang satu bulan lagi, karena DTKS ini menyangkut kepentingan kita bersama dan desa itu sendiri, harap Kadis. (IZ)

Popular Posts