Inspektorat Gelar Sidang Ekspos Laporan KPK-N Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa TA 2018-2019 Kute Bukit Bintang Indah Kec Leuser Aceh Tenggara

Photo, Sidang Ekspos Laporan HasilPemeriksaan  Sementara Dana Desa Bukit Bintang Indah Kec Louser.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.com – Tindak Lanjut Laporan Lsm KPK-N, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa/Kute Bukit Bintang Indah (BBI) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Inspektorat Gelar Sidang Espos Hasil Pemeriksaan Sementara, yang di Gelar pada, Selasa 8 Desembar 2020, di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Sidang Ekspos yang berlangsung dari Jam 14.00 Wib, hingga selesai, yang digelar inspektorat, dan langsung dipimpin Abd. Kariman selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, dihadiri, camat leuser Mustafa Kamal,  Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) sebagai pelapor dan Kepala Desa/Kute Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser beserta Perangkatnya sebagai terlapor, selain itu hadir juga dari beberapa LSM dan Awak Media.
Photo, Usai Sidang Ekspos.

Dari penyampaian Abd. Kariman pada saat pembukaan sidang ekspos hasil laporan sementara ini, belum final, masih ada kesempatan bagi terlapor dan pelapor untuk menyanggah, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa/kute Bukit Bintang Indah oleh Kepala Desa Tahun Anggaran 2018-2019, yang dilaporkan Lsm KPK-N melalui Bupati/Wakil Bupati, laporan Lsm KPK-N tersebut merupakan kontrol sosial atau pengawasan secara eksternal yang beritikat baik dalam pembenahan terkait pengelolaan dana desa kedepannya, bila ada kelemahan dan kekurangan, ucapnya.

Di akhir penutupan sidang ekspos, Abd Kariman Inspektur Inspektorat  menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja Lsm KPK-N Aceh Tenggara dalam pengawasan secara eksternal,  agar pekerjaan yang bersumber dari dana desa dapat terlaksana  sesuai dengan yang di rencanakan.

Laporan LSM KPK-N sudah di tindak lanjuti Inspektorat Aceh Tenggara, dan dilakukan audit khusus ke desa yang dilaporkan, dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Sementara, sehingga di gelar sidang saat ini.

Hasil ini masih sementara, apabila ada temuan yang di dapat, maka dilakukan penindakan, serta pembenahan, agar kedepanya desa tersebut menjadi lebih baik lagi, harap Inspektur.

Junaidi Ketua Lsm KPK-N, usai pelaksanaan sidang ekspos mengatakan pada media ini,  laporan yang disampaikan pada Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara, dengan dugaan penyalahgunaan dana desa Bukit Bintang Indah, tetap berazaskan prinsif praduga tak bersalah, karena kita selaku kontrol sosial melakukan pengawasan secara eksternal, yang menentukan ada atau tidaknya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sementara pada sidang ekspos itu adalah wewenang inspektorat selaku auditor yang ditunjuk pemerintah, jelas Junaidi. ( IZ/Armalek )

Popular Posts