Anggota DPRK Agara, Roy Hendra Purnomo Bantah Keras Dituding Calo BPUM

Photo: Roy Hendra Purnomo, SE Anggota DPRK, di Dampingi Junaidi Ketua DPC Lsm KPK Nusantara, Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, Mediaadvokasi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Roy Hendra Purnomo, SE membantah keras terkait pemberitaan salah satu media online yang menudingnya sebagai calo Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Roy Hendra Purnomo, SE, Angota DPRK Aceh Tenggara, yang akrab disapa Roy, didampingi Junaidi, Ketua DPC Lsm KPK-N, menyampaikan bantahan keras  kepada beberapa awak media, Kamis Siang (17/12) di Kantor Sekretariat Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara Jalan Pasar Baru No. 86 Desa Pulonas Baru. Dia menegaskan, setelah pemberitaan muncul dan dibagikan atau ditautkan di jejaring media sosial facebook dirinya merasa dirugikan. Kemudian dia beberapa kali untuk menghubungi wartawan media tersebut untuk mengklarifikasi berita yang telah diterbitkan, namun awak media tersebut tidak mengangkat.

“Karena saya juga paham, berhak untuk mengajukan klarifikasi judul berita tersebut, akan tetapi tidak direspon, makanya saya menyanggah judul berita tersebut melalui media lain, inipun berdasarkan hasil penyampaian saya pada media yang saya bantah tersebut tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan.” Tegasnya.

Lanjut Roy, dia membenarkan ada membantu masyarakat, sebagai wakil rakyat hal itu sangat wajar.  Dia membantu dalam hal cara mengajukan ke dinas koperasi dan setelah diajukan masyarakat ke dinas koperasi, selang beberapa waktu maka  keluar bantuan tersebut yang diakses  melalui situs E-form  BRI, maka kita print pada masyarakat, bahkan ketika masyarakat ke Bank BRI untuk penarikan, kita berikan bantuan sekedar uang minyak. 

Demikian juga dengan penuturan masyarakat, warga desa kecamatan lawe sigala gala, HS dan IS di hari dan tanggal yang sama, pada media ini, membenarkan bahwasanya kami dari kalangan masyarakat meminta petunjuk untuk persyaratan mengajukan BPUM ke Dinas Koperasi Aceh Tenggara, dan setelah ada informasi keluar diinternet  kita minta bantuan lagi kepada Roy untuk membuka diinternet dan diperintkan, bahkan kami diberi sekedarnya untuk biaya beli minyak, tidak benar Roy sebagai calo dan tidak pernah meminta imbalan, yang benar Roy membantu masyarakat, ujarnya.

Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-Nusantara, menanggapi penuturan Roy, yang mana Roy mempunyai hak bantah melalui media lain apabila media yang menerbitkan berita tersebut enggan mengklarifikasi, atau tidak mau lagi dihubungi,  apabila sifatnya pemberitaan tersebut dapat  merugikan seseorang baik atas nama pribadi maupun mengkaitkan organisasi atau kelembagaan, atau tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, walaupun itu hanya pada judul berita, jelas Junaidi.(IZ).

Popular Posts