Pengawas Tingkat Desa Awasi dan Dampingi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Karawang, MA-Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kecamatan Jatisari kabupaten Karawang adalah penertiban yang di laksanakan pada masa kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Karawang  tahun 2020 

Adapun penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye berupa selebaran poster,slogan,
pamlet.kain bendera atau kain bergambar,spanduk,
reklame & yang sejenisnya

Satuan polisi pamong praja (satpol pp)
kecamatan Jatisari
melakukan penertiban mengacu kepada surat intruksi dari satuan polisi pamong praja kabupaten Karawang no : 300/440/Tibum dan Tranmas yaitu yang melanggar peraturan daerah kabupaten Karawang no 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban.kebersihahan dan ke indahan.

Sesuai dengan tupoksinya satuan polisi pamong praja juga melakukan penertibaan yang berdasrkan surat rekomedasi dari Bawaslu kabupaten Karawang no:162/k.Bawaslu.JB-10/PM.00.02/X/2020 tentang penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar, dengan di pasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada pemilihan gubernur wakil gubernur,bupati wakil bupati,walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2020
Menurut pengawas tingkat desa ( PKD ) Desa Jatiragas Tia Rustianti
, bahwa pengawasan dan pendampingan dalam
penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye mengacu kepada intruksi dari panwascam jatisari atas dasar  surat intruksi mendampingi penertiban APK da BK no :235/k.Bawasku.JB-10/PM.00.02/XI/2020 tentang penertiban APK dan BK

Dalam penertiban alat peraga kampanye di kecamatan Jatisari khususnya di desa Jatiragas saya hanya mengawasi dan mendamping saja sedangkan  selaku eksekutor adalah satuan polisi pamong praja 

Untuk sementara  pelaksanaan berlangsung dengan lancar tidak ada kendala karena di desa Jatiragas tidak ada bahan kampanye yang di pasang di tempat yang berbentuk bild board. 
Di sampaikan juga oleh Tia Rustianti bahwa yang mengawasi dan mendapingi penertiban alat peraga dan bahan kampanye bukan hanya pengawas tingkat desa  Jatiragas saja tetapi semua pengawas tingkat desa se kecamatan Jatisari yang berjumlah 14 desa dan  termasuk pengawas tingkat kecamatan agar supaya tidak ada yang terlewat. Pungkasnya. (en) 

Popular Posts