Panwascam Jatisari Gelar Rapid Tes Covid 19

Karawang, MA-Untuk memastikan dalam pemiliha bupati dan wakil bupati Karawang yang jatuh pada tanggal 9 Desember tahun 2020 agar terbebas dan tidak terjadi maka panwaslu kecamatan Jatisari melakukan rapid tes copid 19 pada hari ini Jumat 27 Nopember 2020

Rapid tes  yang di laksanakan di gedung SDN negeri  1 Jatibaru kecamatan Jatisari kabupaten karawang ini adalah rapid tes yang pertama kali di laksanakan di tingkat kecamatan khususnya di kecamatan jatisari

Rapid tes ini di peruntukan untuk semua petugas pengawas mulai dari  pengawas kecamatan ,
pengawas tingkat desa dan pengawas tempat pemungutan suara(ptps)

Panwaslu kecamatan Jatisar melaksanakan rapid tes atas dasar intruksi pimpinan
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang

Menurut ketua panwaslu Jatisari Dede Hanapi bahwa rapid tes adalah bagian dari prosedur yang harus di tempuh dan salah satu kewajiban bagi setiap petugas pengawas yang ada di kecamatan Jatisari,ini merupakan upaya pencegahan penularan penyakit pandemi copid 19, karena penerapan Prokes adalah syarat dari pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan Pada pemilihan tahun 2020

Ditambahkan oleh Titi Prihatin selaku divisi SDM dan organesaisi panwaslu Jatisari bahwa ini adalah kewajiban dan bagi petugas pengawas apabila tidak mengikuti rapid tes maka mereka tidak bisa masuk ketempat pemungutan suara dilanjut dengan keterangan dari Tauffikurohim selaku divisi  hukum penanganan pelanggaran ( HPP ) bahwa rapid tes ini adalah salah satu alat ukur untuk mengikuti peraturan dan perundang undangan yang berlaku ucapnya(en) 

Popular Posts