Massa Desak Pemkab Aceh Singkil Nonaktifkan Kadis Kesehatan

Media Advokasi.com Aceh Singkil 
Puluhan Pemuda dan Mahasiswa dari DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh Singkil melakukan aksi unjuk rasa dengan cara menutup mulut menggunakan Lakban di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (11/11/2020). 

Dalam aksi mereka meminta Bupati agar segera menonaktifkan dan menahan Kepala Dinas Kesehatan EW, karena sudah menjadi tersangka kasus perambahan hutan produksi di Desa Tran Cikala, Kecamatan Suro.

"Dan mendesak Kejari Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan tidak menganak emaskan tersangka. 

Serta meminta Ketua DPRK untuk segera membatalkan pengadaan mobil dinas karena situasi ekonomi masyarakat saat ini dalam keadaan terpuruk, "Demikian Aspirasi DPD ALAMP AKSI disampaikan dengan cara tertulis di spanduk kerena aksi demo dilakukan dengan cara tutup mulut. 

Aksi Demo itu ditanggapi Asisten l Setdakap Junaidi dan juga Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi Karena Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sedang tidak berada di lokasi. 

Pantauan Wartawan salah satu tuntutan terkait pemberhentian sementara Kadis Kesehatan Aceh Singkil tampak diindahkan oleh Pemerintah daerah sesuai penyampaian Asisten 1 dan juga Kepala BKPSDM Aceh Singkil.

Asisten 1 Junaidi mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah di proses dan segera akan dilakukan serah terima.

“Sebenarnya tuntutan terkait penonaktifan sementara kadis kesehatan ini sudah diproses”, Katanya.

Lanjut, hanya tinggal menunggu serah terima dari kepala dinas yang lama ke Plt. Kadis kesehatan nantinya.

Dan untuk terkait pembatalan pengadaan mobil  dinas pihak eksekutif dan legislatif akan terus berkoordinasi apabila kondisi ekonomi masyarakat tidak memungkinkan, maka dirundingkan secara bijak, "ujarnya.


Hal yang senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi.

“Kami sangat bangga dengan saudara – saudara yang sangat perduli terhadap Aceh Singkil ini”, Katanya.

Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu saudara sudah sampai ke BKPSDM terkait hal ini, lanjutnya.

Kami sudah menyurati kepada kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk meminta salinan perkara Sdr. Kepala Dinas Kesehatan, Sambungnya.

Setelah mendapat salinan tersebut, imbuhnya, kami melakukan kajian – kajian, alhamdulillah kajian – kajian tersebut dapat finalnya.

Bupati juga sudah perintahkan untuk membuat SK nya, dan Alhamdulillah sejak hari senin kemarin untuk kadis kesehatan sudah diberhentikan sementara dari jabatan, Tambahnya.

“Untuk serah terimanya berhubung kepala Inspektorat sedang kurang sehat, maka diperintahkan hari ini untuk dilakukan serah terima terhadap Plt”, Paparnya.

Ketua Alamp, Aksi Hardinata Simamora mengatakan sangat menyayangkan pernyataan perwakilan Pemkab Aceh Singkil yang selalu mengatakan masih dalam proses. 

"Padahal putusan 45 hari, Kadis Kesehatan sudah menjadi tersangka, ini namanya janji yang tidak tertulis, bila tidak terlaksana lagi kami tidak percaya dengan pemerintah saat ini," tegasnya. 

"Masyarakat sudah penyakit gula akibat janji-janji bupati sehat, cerdas dan sejahtera  yang terus digaungkan," ungkapnya. 

Menurut Kadis Kesehtaan seharusnya sudah dinonaktifkan, tapi selama ini bahasa yang keluar ketika ditanya selalu diskusi, koordinasi berkali kali, tapi belum berhasil. 

"Makanya kami minta kadis segera dinonaktifkan," ujarnya. 

Terkait pengadaan mobil dinas, kata  Hardinata, ini suatu tamparan keras bagi masyarakat, dan pejabat tetap memaksakan membeli mobil sama saja dengan mengejek masyarakat. "Tahun 2021 kedepan  seharusnya pemulihan, bukan pengadaan, kalau kelebihan anggaran silahkan beli mobil dinas," ujarnya. (Ahmad)

Popular Posts