Dianggap Menganggu Tidur, Seorang Ayah Tega Tarik Tangan Anak Hingga Cidera

 


MURATARA, MA- Menangis dan dianggap menganggu tidur, sekarang ayah harus berurusan dengan polisi. Tri Fiki warga Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) tega tarik tangan anak kandungnya hingga cidera.

Berdasarkan laporan LP/B- 58 /XI/SUMSEL/Res Muratara, tanggal 22 November 2020 (Red) pelaku diamankan Satreskrim polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membernarkan telah terjadi kasus kekerasan pada anak di bawa umur.

"Benar pada hari Minggu tlg 22 november 2020 sekira pukul 08.00 wib di dalam rumah ( kamar tidur ) pelapor di Desa Norman Lama telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya," ujar Kasat.

Berdasarkan keterangan istri pelaku sebagai pelapor pada pagi itu, korban sedang bermain di samping kamar sambil menangis di akibatkan korban mau ikut pelapor lagi masak dan tidak di ajak oleh pelapor.

"Posisi pelaku lagi tidur di dalam kamar kesal dengan korban yg menangis terus pelaku terbangun dan langsung mengangkat tangan korban dengan menarik secara kuat dan memukul korban sehingga lengan tangan korban mengalami pergeseran tulang," ungkapnya.

Tak henti sampai disitu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelapor langsung berteriak datanglah saudara kandung pelapor dengan niat ingin menyelamatkan pelapor dan korban.

"Lalu pelaku langsung diamankan oleh keluarga istri pelaku (pelapor) dan kepala desa, lalu di serahkan Reskrim. Pelaku kooperatif dalam pemeriksaan saat ini mengakui perbuatannya dan pelaku langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Muratara" tutupnya.

Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 Jo 76c undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AkazZz)



Popular Posts