Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Terkena Potongan Pajak

Subang, MA-Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil sudah mulai cair sebesar Rp1.8 juta sejak 17 November 2020. Namun jumlah tersebut belum termasuk potongan pajak. Subang, (25/11/2020)
Buku Saku Kemendikbud mengatur aturan pemotongan pajak terkait BSU. BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.
Bagi guru honorer Non PNS, dengan adanya BSU yang dicairkan mulai dari pertengahan hingga menjelang akhir bulan ini bak mendapat angin segar. 
Seperti yang terjadi pada A. Liestari (29 tahun) seorang guru Non PNS di salah satu sekolah Taman Kanak-Kanak Pagaden Subang, "Awalnya merasa kesulitan untuk proses verifikasi data karena mesti online di dapodik, tapi dibantu oleh operator sekolah jadi akhirnya guru tinggal menyiapkan berkas KTP, Kartu Keluarga, SK penerima BSU dan Surat Pertanggungjawab Mutlak atau SPTJM. Tapi saya tidak ada NPWP jadi dipotong sebesar 6 persen". Jelasnya.
Pencairan dana BSU guru Non PNS untuk kecamatan pagaden dilakukan di BRI Cabang Gunung Sembung.
Namun belum semua guru honorer Non PNS mendapatkan bantuan, pencairan dilakukan bertahap. 
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan, "Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020. Penerima diberi kesempatan hingga 30 juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya". Seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020). (Galih) 

Popular Posts